Sunday, July 13, 2025
HomeBerita BaruNasionalDeputi Intelijen Pengamanan Aparatur, Tambahan Tugas BIN dalam Perpres Baru

Deputi Intelijen Pengamanan Aparatur, Tambahan Tugas BIN dalam Perpres Baru

Jakarta, Investigasi.today – Setelah tidak lagi di bawah koordinasi Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Garis koordinasi Badan Intelijen Negara (BIN) kini semakin dekat dengan Presiden dan menjamin segala informasi serta rahasia akan lebih cepat berada di tangan orang nomor satu di negeri ini.

Setelah Perpres Nomor 79 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 90 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara diteken Jokowi pada 20 Juli 2020. Ada perubahan baru di tubuh Badan Intelijen Negara (BIN) di ketentuan Pasal 5, yakni penambahan Deputi Intelijen Pengamanan Aparatur.

Penjelasan deputi baru tersebut terdapat dalam perubahan tambahan pasal 28A, yang berbunyi : ‘Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur, selanjutnya disebut Deputi VIII, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN di bidang Intelijen pengamanan aparatur, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN’.

Tugas Deputi Intelijen Pengamanan Aparatur dijelaskan dalam Pasal 28B dan fungsi deputi ini diterangkan dalam pasal 28C, di antaranya penyusunan hingga pengorganisasian operasi Intelijen pengamanan aparatur, pengendalian kegiatan penelusuran (clearance) terhadap calon pejabat aparatur, hingga pemberian pertimbangan saran dan rekomendasi tentang pengamanan penyelenggaraan pemerintahan.

“Deputi VIII mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi Intelijen pengamanan aparatur,” demikian bunyi pasal tersebut.

Kemudian juga terdapat perubahan dalam pasal 29 yang menyebutkan Deputi Bidang Analisis dan Produksi Intelijen, atau Deputi IX, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN di bidang analisis dan produksi Intelijen, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN.
Selain itu, Wakil Kepala BIN, Sekretaris Utama, Inspektur Utama, dan Deputi menempati jabatan struktural eselon Ia. Sementara, Kepala BIN DKI Jakarta menempati jabatan struktural eselon Ib.

Dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2020 juga tertulis: ‘Dengan mempertimbangkan kekhususan penyelenggaraan deteksi dini dan peringatan dini guna pengamanan stabilitas keamanan daerah Ibukota Negara Republik Indonesia, Kepala Binda Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon Ib’. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -




Most Popular