
Jakarta, Investigasi.today – Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan Anji dan Profesor Hadi. Keduanya dilaporkan dengan Undang-undang ITE Pasal 28, 14, dan 15 karena dianggap menyebarkan berita bohong terkait perbincangannya di channel YouTube mengenai obat Corona.
Terkait laporannya tersebut, Muannas mengatakan Anji dan Hadi Pranoto bisa dikenakan undang-undang ITE atau menyebarkan berita bohon pasal 28 ayat (1) Juncto pasal 45A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan 15 UU RI No.1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
“Ini ancaman pidananya 10 tahun loh, nggak main-main. Bisa langsung ditahan pelakunya, bisa langsung ditangkap,” jelas Muannas.
Jika terbukti, Profesor Hadi Pranoto bisa terancam hukuman 10 tahun penjara. Sedangkan Anji bisa terancam hukuman 5 tahun penjara.
“Kita serahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib. Yang pasti ini sudah resmi dilaporkan,” ungkapnya saat di Polda Metro Jaya, Senin (3/8) kemarin.
Sementara itu, Anji belum memberikan respons langsung mengenai laporan tersebut. Anji hanya memposting kobaran api yang terselip beberapa kalimat di Instagram Stories miliknya.
“Maksudnya ingin mengabarkan kebaikan, namun malah menjadi sebuah kejelekan,” tulis Anji di instagram stories, dilihat Selasa (4/8).
Setelah perbincangannya dengan Hadi Pranoto soal ‘obat Corona’ heboh di medsos. Anji malah santai jalan-jalan menikmati pemandangan. Terakhir, Anji menuliskan lokasinya berada di Gunung Puntang, Banjaran, Bandung.
“Saya mencatat siapa saja yang bersuara dan beropini menentang/setuju dengan apa yang saya lakukan. Cara menegur, cara mengkritisi, cara menyindir,” tulisnya.
Banyak yang merespons perilakunya dan Anji berjanji akan menyelesaikan semuanya dengan baik. “Ada yang langsung chat WA marah-marah, tapi esensinya baik saya sangat menghargai. Saya akan menyelesaikan semua ini dengan baik. Tunggu beberapa hari ke depan dan ini adalah momen untuk memfilter teman,” ungkapnya. (Ink)