Sunday, July 6, 2025
HomeBerita BaruNusantaraLP-KPK Persoalkan Masa Jabatan Plt Direktur PDAM Sambas

LP-KPK Persoalkan Masa Jabatan Plt Direktur PDAM Sambas

Sambas, Investigasi.today – Masa jabatan pejabat sementara/pelaksana tugas Direktur PDAM Tirta Muare Ulakan Kabupaten Sambas yang sudah melebihi 6 (enam) bulan, dinilai oleh Lembaga Pengawasan Kebijakan pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Komisi Cabang Wilayah Hukum Kabupaten Sambas telah melampaui waktu yang di sediakan sesuai dengan Pasal 14 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor. 7/2010 tentang PDAM Tirta Muare Ulakan Kabupaten Sambas.

Irawan selaku sekretaris LP-KPK menambahkan, dengan berakhirnya masa jabatan saudara Asriadi, ST sesuai SK Bupati Sambas Nomor. 253/SETDA-EKONSDA/2019 tanggal 18 April 2019, Bupati menunjuk saudara Wastiadi sebagai Pejabat Sementara dengan Keputusan Nomor. 254/SWTDA-EKONSDA/2019 tanggal. 18 April 2019 untuk masa jabatan 6 (enam) bulan. “Masa jabatan ini sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Perda Nomor. 7/2010,” jelas irawan.

Urai Heri yawan Selaku Ketua LP-KPK kabupaten Sambas Menjelaskan Permasalahan dugaan pelanggran muncul ketika masa jabatan Pejabat Sementara teraebut berakhir, Bupati Sambas menerbitkan kembali Keputusan Nomor. 659/EKONSDA/2019 tanggal 15 Oktober 2019, melewati waktu 6 (enam) bulan yang disediakan sesuai Pasal 14 ayat (3) Perda Nomor. 7/2010 yang berbunyi “Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku paling lama 6 (enam) bulan.”

“Dimana dalam Pasal selanjutnya tidak terdapat ketentuan yang mengatur dapat menerbitkan kembali apabila masa jabatan Pejabat Sementara tersebut berakhir. Demikian pula pada penjelasan Perda tersebut, tertulis sudah jelas sehingga tidak boleh ditafsirkan lagi,” terangnya.

Dari Hasil kajian LP-KPK, Komdis Wilkum Sambas, sangat tidak tepat kalau kebijakan Bupati Sambas tersebut dianggap sebagai diskresi sebagaimana Pasal 1 angka 9 UU Nomor. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Bahwa pemerintahan di Kabupaten Sambas tidak sedang mengalami gangguan kerena pejabat yang terlibat dalam pengambilan keputusan berkaitan penetapan Direktur definitif, terisi seluruhnya.

Disamping itu, juga tidak terjadi kekosongan hukum mengingat Perda Nomor. 7/2010 masih berlaku walaupun sedang dipersiapkan Perda pengganti yang kemudian ditetapkan yaitu Perda Nomor. 12/2019 yang pengundangannya dilakukan pada tanggal 31 Desember 2019.

Pelaporan kepada Gubernur dengan surat Nomor. 12/LP-KPK/VII/2020 tanggal 15 Juli 2020, merupakan aktualisasi dari Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (2) huruf i PP Nomor. 12/2017, setelah upaya sebelumnya melapor ke DPRD Kabupaten Sambas yang tidak menghasilkan suatu keputusan bagi LP-KPK Komdis Wilkum Kabupaten Sambas.

Heriyawan menegaskan LP-KPK menilai permasalahan ini sangat urgen disamping terkait kepatuhan akan pelaksanaan Peraturan Daerah dan kebijakan Bupati tersebut, berpotensi pelaksanaan tugas dari Pejabat yang ditunjuk menjadi cacat hukum.

LP-KPK berharap Bapak Gubernur Kalimantan Barat, melakukan tindakan sehingga kemudian menjadi preseden dalam kebijakan yang dilakukan oleh Bupati Sambas di kemudian hari. (Rahman)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular