
Pontianak, investigasi.today – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), A.L Leysandri, menghadiri dan memberi arahan pada acara Penandatanganan Naskah Kerjasama antara Pemegang Izin Usaha dengan Masyarakat di dalam dan sekitar wilayah kerja dalam pengelolaan dan pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu sebagai perwujudan Green Collaboration.
Dalam mendorong perekonomian Masyarakat pada areal bernilai Konservasi Tinggi. Selasa (25/8/2020) di Hotel Golden Tulip Pontianak.
“Saya, Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, sangat mengapresiasi Kerjasama yang di inisiasi oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalbar terkait Penandatanganan Naskah Kerjasama antara Pemegang Izin Usaha dengan Masyarakat di dalam sekitar wilayah kerja dalam pengelolaan dan pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu,” kata A.L Leysandri.
Penyelenggaraan penandatanganan naskah kerjasama ini dimaksudkan agar terjalin kolaborasi yang dalam pengelolaan dan pemanfaatan potensi sumber daya alam yang berada di dalam sekitar wilayah kerja pemegang izin.
Hal ini menunjukkan bahwa ada tantangan yang cukup serius kedepannya bagi kita semua untuk berupaya meningkatkan nilai faktor ekonomi masyarakat Desa sembari juga meningkatkan nilai faktor lingkungan.
Kegiatan pelaksanaan penandatanganan masing-masing antara pemegang izin dengan kelompok masyarakat yakni :1. Antara PT. Ekosistem Khatulistiwa Lestari yang merupakan Izin Usaha pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE) dengan kelompok Nelayan Mungguk Linang yang berkedudukan di Desa Batu Ampar Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya.2. Antara PT Kandelia Alam yang merupakan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) dengan Kelompok Usaha Bersama Mentari Alam Lestari yang berkedudukan di Desa Kubu Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya.3. Antara PT. Mayangkara Tanaman Industri yang merupakan Izin Usaha Pemenfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) dengan Kelompok Tani Tanjung Maju yang berkedudukan di Dusun Tanjung Jangan Desa Kampung Baru, Kecamatan Toba Kabupaten Sanggau.4. Antara PT. Wana Subur Lestari yang merupakan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) dengan Kelompok Anyaman Tuah Katalino yang berkedudukan di Desa Radak 2, Kecamatan Terentang Kabupaten Kubu Raya.(Hasnan)