Saturday, July 5, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalSandang Tiga Status Tersangka, Djoko Tjandra Terancam Lama di Jeruji Besi

Sandang Tiga Status Tersangka, Djoko Tjandra Terancam Lama di Jeruji Besi

Djoko Sugiarto Tjandra

Jakarta, Investigasi.today – Setelah upayanya lolos dari eksekusi jaksa terkait perkara cessie Bank Bali periode 1999 tersebut gagal dan terancam hukuman berlapis, Djoko Sugiarto Tjandra, terpidana korupsi hak tagih utang (cessie) Bank Bali akan mendekam lama di balik jeruji karena menyandang tiga status tersangka.

Mantan buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) ini menyandang status tersangka setelah kepolisian dan kejaksaan melakukan penyidikan. Skandal yang dilakukan Djoko Tjandra ini turut menyeret aparat dari dua institusi penegak hukum tersebut.

Pertama, Djoko Tjandra dan pengusaha Tommy Sumardi ditetapkan penyidik Mabes Polri sebagai tersangka suap penghapusan status buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) interpol.

Dalam kasus ini, keduanya dijerat Pasal 5 ayat 1, Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 KUH Pidana.

Perkara itu menyeret nama Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte dan Brigadir Jenderal (Brigjen) Prasetijo Utomo sebagai tersangka setelah diduga menerima suap dari Djoko Tjandra. Irjen Napoleon diduga berperan menghapus red notice Djoko Tjandra saat menjabat Kadiv Hubinter Polri.

Kedua, Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerbitan surat jalan palsu.
Dalam kasus ini, Djoko Tjandra dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2, Pasal 426, dan Pasal 221 KUH Pidana.

Surat jalan diterbitkan Brigjen Prasetijo guna memuluskan langkah Djoko Tjandra keluar masuk Indonesia untuk mengajukan Peninjuan Kembali (PN) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ketiga, Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian hadiah dan janji kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam penyidikan yang dilakukan Kejagung terkait pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung.

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung pun telah menetapkan Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dugaan korupsi dan sudah menahannya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan, Djoko Tjandra pada periode November 2019 sampai Januari 2020 mencoba memberikan hadiah atau janji untuk kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). Fatwa tersebut berkaitan dengan status Djoko Tjandra sebagai terpidana kasus hak tagih Bank Bali.

Dal kasus ini, pengusaha kakap tersebut disangkakan dengan pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 atau pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Tipikor atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular