
BATU, Investigasi.today – Secara nasional operasi yustisi digelar serentak pada, Senin (14/9) kemarin, begitu pula pelaksanaan operasi yustisi di Kota Batu dipusatkan di Jalan Trunojoyo, Kelurahan Songgokerto, Kota Batu. Operasi ini menerjunkan personil gabungan dari Satpol PP Kota Batu bersama Dishub dengan dibantu aparat kepolisian dan TNI.
Hari pertama, pelaksanaan operasi yustisi yang berjalan selama satu jam, petugas menjaring 60 pelanggar yang terdiri dari 21 orang tak membawa masker dan 39 lainnya membawa masker namun tak dikenakan. Operasi ini berakhir sekitar pukul 13.30 WIB.
Para pelanggar tak hanya dari Kota Batu. Beberapa di antaranya berasal dari Pujon, Ngantang dan satu orang warga Jember. Untuk saat ini, bagi pelanggar laki-laki mendapat sanksi push up. Sedangkan pelanggar perempuan diminta untuk memberi imbauan kepada pengendara melintas untuk mentaati protokol kesehatan.
“Kepada pengendara yang lain harap disiplin menerapkan protokol kesehatan. Jangan meniru seperti saya yang tak memakai masker,” seru pelanggar perempuan melalui megaphone.

Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama mengatakan, tindakan secara persuasif telah dilakukan sesuai dengan yang diamanatkan dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020.Meski seluruh masyarakat sudah mengetahui kewajiban protokol kesehatan di masa pandemi, seperti memakai masker saat aktivitas di luar rumah. Namun masih saja ditemukan, beberapa individu yang tak memakai masker.
“Sangat kami sayangkan. Semestinya mereka sudah tahu pelaksanaan protokol kesehatan. Masker melindungi diri sendiri dan orang lain,” Polres Batu telah berkoordinasi dengan Pemkot Batu, Kejari, Pengadilan Negeri Kota Malang. Nantinya bagi pelanggar akan menjalani sidang dan denda di tempat.
Rencananya akan dilakukan seminggu dua kali dalam waktu dan tempat secara acak. Sehingga secara keperluan hukum bisa berjalan efektif meningkatkan kesadaran masyarakat.”Memakai masker di luar rumah suatu kewajiban. Sama halnya berkendara sepeda motor harus harus pakai helm,” tuturnya.
Ia menjelaskan, operasi yustisi berada dibawah kendali Satpol PP Kota Batu. Polres Batu dan TNI hanya membantu penegakan dari sisi penegakan hukum. Besaran sanksi denda yang akan dikenakan mengacu pada Perwali Kota Batu Nomor 78 Tahun 2020 dan Pergub Jatim Nomor 2 Tahun 2020.”Besaran dendanya dituangkan dalam dua instrumen regulasi daerah itu. Kami akan berdiskusi lebih lanjut dengan Walikota Batu dan Kajari terkait besaran denda yang ditentukan,” kata dia. (bangir)Â