Sunday, May 19, 2024
HomeBerita BaruNasionalUMP 2021 Tidak Naik, Iqbal: Buruh Akan Gelar Aksi Nasional Besar-Besaran

UMP 2021 Tidak Naik, Iqbal: Buruh Akan Gelar Aksi Nasional Besar-Besaran

Presiden KSPI, Said Iqbal

Jakarta, Investigasi.today – Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19. Menaker Ida Fauziyah, memutuskan tidak menaikkan upah minimum tahun 2021 (UMP 2021).

Terkait keputusan tersebut, kritik keras-pun mengalir dari berbagai pihak. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menilai keputusan itu menunjukkan Menteri Ida cenderung memanjakan pengusaha dan tidak memiliki sensitivitas terhadap kaum buruh.

“Menaker hanya memandang kepentingan pengusaha semata dan tidak memiliki sensitivitas terhadap nasib buruh. Tidak naiknya upah minimum 2021 akan menimbulkan perlawanan buruh semakin keras dan penolakan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja akan semakin gencar dilakukan,” ungkap Said, Selasa (27/10).

Memang di situasi pandemi saat ini seluruh masyarakat menghadapi kondisi sulit, termasuk pengusaha. Namun Iqbal menegaskan bahwa rasa sulit tersebut jauh lebih dirasakan oleh buruh. Oleh sebab itu, Iqbal berharap pemerintah dalam hal ini Menaker bersikap lebih adil dengan tetap menaikkan upah minimum 2021.

“Bagi perusahaan yang tidak mampu, dapat melakukan penangguhan dengan tidak menaikkan upah minimum. Tentunya setelah berunding dengan serikat pekerja di tingkat perusahaan dan melaporkannya ke Kemenaker,” jelasnya.

“Tapi jangan dipukul rata bahwa semua perusahaan tidak mampu. Faktanya di tahun 1998 pun tetap ada kenaikan upah minimum untuk menjaga daya beli masyarakat,” tandasnya.

Iqbal mengungkapkan pada 2 November dan 9-10 November, buruh akan melakukan aksi nasional besar-besaran di 24 provinsi yang diikuti oleh puluhan dan bahkan ratusan ribu buruh di Mahkamah Konstitusi, Istana, DPR RI, dan di kantor Gubernur di seluruh Indonesia. Buruh akan menuntut penolakan omnibus law UU Cipta Kerja dan harus ada kenaikan upah minimum 2021 untuk menjaga daya beli masyarakat.

Iqbal menuturkan, ada 4 alasan KSPI menuntut mengapa upah minimum 2021 harus naik.

Pertama, jika upah minimum tidak naik, akan membuat situasi semakin panas. Apalagi saat ini para buruh masih memperjuangkan penolakan terhadap UU Cipta Kerja.

Kedua, alasan upah tidak naik karena saat ini pertumbuhan ekonomi minus tidak tepat. Bandingkan dengan apa yang terjadi pada tahun 1998, 1999, dan 2000. “Sebagai contoh, di DKI Jakarta, kenaikan upah minimum dari tahun 1998 ke 1999 tetap naik sekitar 16 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1998 minus 17,49 persen. Begitu juga dengan upah minimum tahun 1999 ke 2000, upah minimum tetap naik sekitar 23,8 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1999 minus 0,29 persen,” papar Said.

Ketiga, jika upah minimum tidak naik maka daya beli masyarakat akan semakin turun. Daya beli turun akan berakibat jatuhnya tingkat konsumsi, ujung-ujungnya berdampak negatif buat perekonomian.

Keempat, tidak semua perusahaan kesulitan akibat pandemi Covid-19. Oleh karena itu, Iqbal meminta kebijakan kenaikan upah dilakukan secara proporsional.

Sementara itu, dikutip dari Surat Edaran Menaker tersebut, pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja dan buruh termasuk dalam membayar upah.

Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

Atas dasar hal tersebut, Menteri Ida Fauziyah meminta kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum tahun 2020. Dengan kata lain tidak ada kenaikan UMP 2021. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -












Most Popular