
BANYUWANGI, investigasi.today – Berdasarkan kwitansi yang ditandatangani oleh pihak sekolah dengan stempel komite sekolah Biaya seragam di SMKN 1 Tegalsari tahun 2019 setiap murid harus membayar sebesar Rp 1.900.000.
Pihak sekolah SMKN 1 Tegalsari yang bertanda tangan pada kwitansi sebagai penerima biaya seragam dari murid/wali murid tahun 2019 menjabat bagian tata usaha ketika ditemui awak media membenarkan serta menjelaskan adanya biaya seragam tersebut.
“Memang benar, Biaya seragam Permurid sebesar Rp 1 Juta 9 ratus ribu dan setiap jurusan berbeda”,kata Ayu Tri.
Biaya tersebut untuk beberapa setel seragam dan apabila murid/wali murid menjahitkan sendiri diluar sekolah juga diperbolehkan kainya disediakan pihak sekolah.
“Biaya tersebut untuk seragam praktek, Batik, Pramuka, dan seragam olah raga. kain seragam disediakan pihak sekolah kalau mau dijahitkan sendiri juga boleh”, imbuh Ayu Tri.
Murid/wali murid diharuskan melunasi biaya seragam dalam kurun waktu selama Satu Tahun dikuatirkan ada biaya yang lain lagi, “Biaya seragam tersebut harus lunas dalam waktu satu tahun, tidak boleh dicicil selama Tiga tahun karena yang ditakutkan ada biaya lain lagi malah bingung membayar”, terang Ayu Tri.
Dihubungi melalui WhatsApp, Kepala Sekolah SMKN 1 Tegalsari, Mulyadi,” Benar, yang di terima siswa:3 setel seragam sekolah.1 setel seragam olahraga1 setel baju praktek1 jaket almamater1 paket atribut.Semua sudah dijahit kecuali celana”, katanya.
Terkait dengan biaya seragam di SMKN 1 Tegalsari terletak di Kecamatan Tegalsari Kabupaten Banyuwangi dengan jumlah murid diperkirakan sekitar 1400 murid tersebut menurut Kepala cabang dinas pendidikan Provinsi Jawa Timur wilayah Kabupaten Banyuwangi dihubungi awak media melalui WhatsApp mengatakan, “Akan saya pelajari dulu, apakah ada unsur paksaan, tekanan dan keharusan untuk membeli seragam. Saya akan panggil pihak terkait”, kata Istu Handono
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolahan dan Penyelenggaraan Pendidikan, terutama pasal 181a. secara jelas tertulis pendidik dan tenaga kependidikan, baik persorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Dalam Pasal 12a, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah. Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah. (Widodo)


