
BANYUWANGI, investigasi.today – Directure Region Jawa Timur LPBI-INVESTIGATOR (Lembaga Pemantau dan Bantuan Investigasi Tindak pidana korupsi ), Eko Budiyanto angkat bicara terkait dengan biaya seragam di SMKN 1 Tegalsari sebesar hampir mencapai Rp 2 Juta sebagaimana diberitakan sebelumnya.
Menurut Eko Budiyanto biaya seragam kepada murid/wali murid di SMKN 1 Tegalsari merupakan bagian dari mal administrasi dan kepala sekolah harus bertanggung jawab dan layak menerima sanksi administrasi.
“Praktik jual beli seragam yang dilakukan oleh pihak sekolah SMKN 1 Tegalsari merupakan bagian mal administrasi sebuah pelanggaran administrasi yang pelakunya layak menerima sanksi teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, penurunan gaji berkala, hingga pelepasan dari jabatan, jadi dalam hal ini Kepala sekolah harus bertanggung jawab”, ujarnya.
Menurut Kepala cabang dinas pendidikan Provinsi Jawa Timur wilayah Kabupaten Banyuwangi dihubungi awak media melalui WhatsApp menegaskan bahwa pihak sekolah SMKN 1 Tegalsari maupun komite tidak boleh jual seragam.
“Gak boleh mas, yang boleh pihak lain atau minimal koperasi sekolah yang pengelolanya bukan staf sekolah. Jika ada sekolah maupun komite sekolah yang jualan maka sesuai PP 17/ 2010 wewenang saya hanya memberi sangsi administratif( bab XVI mulai psl 208 dst) dlm hal ini bisa berupa teguran lisan maupun tertulis atau administratif lainnya”, kata Istu Handon.
“Karena ada info lewat media maka saya klarifikasi dulu, jika hasil analisa tim kami ada ketidak sesuaian dengan ketentuan( PP 17/ 2010 Permendikbud 75/16) maka tentu akan saya usulkan untuk diberi sanksi (administratif ) ke Dinas pendidikan Propinsi Jawa timur karena yang berwenang menjatuhkan sanksi adalah OPD diatas saya( dlm hal ini Disdik Prop Jatim)”, jelasnya.
Terkait dengan keberadaan koperasi sekolah SMKN 1 Tegalsari salah seorang guru akutansi menjelaskan,” Koperasi sekolah menjual keperluan murid dan yang mengelola staf sekolah”, kata Diah. (Widodo)


