Monday, July 14, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalPolres Buleleng Sukses Ungkap Kasus illegal Loging

Polres Buleleng Sukses Ungkap Kasus illegal Loging

Buleleng, Investigasi.today – Sat Reskrim Polres Buleleng dipimpin Kasat Reskrim AKP Vicky Tri  Haryanto  S.H.,S.IK., M.H. seijin Kapolres Buleleng AKBP l Made Sinar Subawa menggelar press relisse Illegal Loging, Rabu (20/01).

Acara yang digelar di Mako polres Buleleng terkait dugaan kasus tindak pidana illegal Loging juga di hadiri Drh, Agus Ngurah Krisna Kepakisan ,M.Si selaku Pimpinan di TNBB bersama team opsnal Polres Buleleng.

Illegal Loging terhadap para pelaku merupakan perbuatan melanggar hukum yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam atau kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi pemanfaatan zona lain dari Taman Nasional di Wilayah Hukum Polres Buleleng.

Keberhasilan penangkapan terhadap pelaku illegal Loging ini berawal dari laporan dari Wayan Widiasa ,SH( PNS Polhut TNBB ) dengan surat  Laporan Polisi  Nomor : LP-B/ 11/ XII/2020/ Bali/ Res Bll/Sek Grgk, Tanggal 29 Desember  2020.

Kasat Reskrim AKP Vicky Tri Haryanto, SIK., SH., MH. menjelaskan bahwa “Pelaku yang berjumlah 4 (empat) orang, yaitu Tohari, Irfan Purnama, sedangkan pelaku yang melarikan diri Adalah Heri dan Atnan”, Jelasnya.

“Ke Empat pelaku dengan sengaja memasuki wilayah Taman Nasional Bali Barat untuk mencari kayu berjenis kayu pait dengan cara menebang kemudian mengangkutnya dengan perahu untuk dijual di daerah banyuwangi”, lanjut Kasat Reskrim.

Atas perbuatan yang melanggar Hukum ini pelaku dikenakan pasal 40 ayat (1) atau ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) dan di kenakan Denda Rp.5.000.000(Lina Juta Rupiah).

Barang Bukti yang diamankan 1 (satu) buah gergaji tangan yang dibungkus dengan kain berwarna hijau gagang warna putih. 1 (satu) buah gergaji tangan yang dibungkus dengan kain berwarna hijau gagang warna hitam. 1 (satu) unit mesin temple merk Honda warna putih 13 PK.,1 (satu) buah kemudi perahu., 1 (satu) buah dayung.,2 (dua) buah jirigen warna putih, 78 (tujuh puluh delapan) batang kayu pait panjang 2 meter dengan diameter keliling 10-20 cm dan 1 (satu) unit perahu warna orange tua katir berwarna biru.

“Terhadap kedua pelaku yang melarikan diri akan diburu dan masih dalam pengejaran DPO”, Tutup Kasat Reskrim. (Iskandar).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -




Most Popular