Surabaya, Investigasi.today Tim Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba, Mabes Polri menggerebek sebuah rumahan di Wisma Permai Timur 1 no 24, Mulyorejo, Surabaya, yang dibuat tempat penampungan (distribusi) Obat Paracetamol, Cafeine, dan Carisoprodol (PCC) di Surabaya, Selasa, (19/9) dini hari.
Menurut info yang berhasil dihimpun, petugas berhasil menemukan dan menyita 1,2 juta Pil PCC siap edar. Rumah tersebut diketahui milik Ny Indawati, Rumah yang bercat putih dan pintu pagar cokelat itu dikontrak Haryoko Setiawan (42 tahun) warga Kedungmangu Selatan, Sidotopo Wetan, Surabaya.
Menurut Ida Bagus Nyoman Sujana Ketua RT 6 / RW V, proses penggrebekan dan pengeledahan terbagi menjadi dua tahap. Pertama, dini hari sekitar pukul 01.00 wib hingga 04.00 wib, petugas melakukan pemeriksaan dan melakukan penyegelan. Kemudian pada pukul 13.00 wib dilakukan penyitaan barang bukti untuk dibawa ke Jakarta. “ Setelah digerebek dari Mabes Polri, pintu langsung diberi Police Line, ” Kata Ida Bagus Nyoman Sujana, Ketua RT 6/RW 5, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Mulyorejo.
Petugas gabungan dari Mabes Polri, polda jatim, polretabes dan polsek Mulyorejo itu dipimpin oleh Dir IV Tipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjend Pol Eko Daniyanto. Saat penggerebekan tidak ada satu pun terlihat petugas BPOM cabang Surabaya.
Menurut sumber di internal kepolisian, pengungkapan tempat diatribusi pil PCC tersbeut hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya tersangka di Lampung. Surabaya, hanya dijadikan transit saja untuk dijual ke indonesia timur. Di kalangan pelajar Surabaya, pil PCC tidak pernah digunakan. Yang sering dikonsumsi pil dextro.” Surabaya hanya sebagai transit saja, dan pil PCC tidak dijual di Surabaya,” ujarnya sambil berlalu. ( Lam/Pril )