
BANYUWANGI, investigasi.today – Laporan pengaduan Dugaan Mark Up anggaran dan dugaan Bangunan Fiktif pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Desa Badean Kecamatan Blimbingsari Kabupaten Banyuwangi tahun Anggaran 2017-2018.2019 mulai di proses oleh pihak Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
La Lati.SH Ketua Komisariat Daerah Reclasseeering Indonesia Kab.Banyuwangi selaku pelapor telah memenuhi panggilan pihak Kejaksaan Negeri Banyuwangi terkait Laporannya tertuang dalam Laporan Pengaduan nomor: 007/Bph.Ri.Nms/Komda.Bwi/ll/2021. Tertanggal 5 Pebruari 2021, Rabu (03/3).
Ditemui awak media usai diperiksa sebagai Pelapor, Aktivis & Pengacara sekaligus menjabat Ketua Komisariat Daerah Reclasseering Indonesia Kab.Banyuwangi itu mengatakan, “Tadi saya sudah di periksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Banyuwangi sehubungan dengan Laporan Pengaduan saya tentang dugaan Mark Up Anggaran & dugaan Bangunan fiktif pembangunan Rumah Tidak Layak Huni RLTH Desa Badean Kecamatan Blimbingsari Kab.Banyuwangi tahun Anggaran 2017.2018.2019”, ujarnya.
“Pembagunan Rumah tidak Layak Huni Tahun Anggaran 2017 terdapat 10 unit dengan anggaran 10 juta rupiah perUnit di duga kuat tidak sesuai dengan kondisi fisik dan material bangunan. begitu pula dengan pembangunan rumah tidak layak huni Tahun Anggaran 2018 sebanyaj 10 unit dengan Anggaran 15 juta Rupiah perunit”, lanjutnya.
“Sedangkan untuk tahun Anggaran 2019 terdapat 25 Unit, dalam LPJ terdapat 26 unit dengan Anggaran 17.899.890 Namun yang di temukan oleh team saya di lapangan hanya terdapat 17 Unit. Berarti dengan demikian ada 9 unit yang belum teridentifikasi keberadaannya sehingga patut diduga merugikan kerugikan keuangan negara kurang lebih sebesar 300 juta”, jelasnya.
“Saya berharap tidak ada intervensi politik terhadap penanganan kasus- kasus korupsi Terutama terhadap Pejabat Kejaksaan yang menangani perkara korupsi di Banyuwangi ini”, imbuhnya.
“Tolong di catat..!! Kejaksaan di Banyuwangi ini serba dilema. Setiap Pejabat Kejaksaan yang tangani kasus korupsi diduga selalu dipindah, “Sprint Pindah” berlaku sakti, jadi belum tuntas kasus korupsi yang ditanganinya Pejabat Kejaksaan tersebut sudah dipindah makanya tidak pernah tuntas penganan kasus korupsi di Banyuwangi”, terangnya.
“Laporan pengaduan saya ini akan menjadi pembuktian karena ada 2 orang Pejabat Kejaksaan yang tangani kasus ini. Dan maaf saya tidak bisa ungkapkan identitasnya di publik karena menyangkut pengungkapan kasus korupsi. Apabila 2 orang pejabat kejaksaan ini di pindah lagi maka akan menjadi catatan khusus bagi saya bahwa dugaan ” Intervensi Politik” dalam setiap pengungkapan kasus korupsi itu benar adanya di Banyuwangi”, tegasnya.
“Terhadap warga masyarakat penerima bantuan Bedah rumah, tidak usah takut di intimidasi. Tidak usah takut jika di datangi oleh para Terlapor. Kami akan selalu memberikan perlindungan hukum. Masyarakat akan saya dampingi secara langsung begitu pula Pejabat Kejaksaan yang tangani kasus ini kami akan kawal dan kami lindungi bersama”, tandas La Lati. (Widodo)