
BANYUWANGI, investigasi.today – Keberadaan bangunan terletak di Dusun Sidorejo Wetan Desa Yosomulyo Kecamatan Gambiran Kabupaten Banyuwangi menuai protes warga karena dinilai bangunan tersebut berdiri di atas tanah/lahan KUD Karya Mulya berdasarkan surat berupa Akte.
Menurut warga yang namanya enggan
disebutkan, “Bukti dilapangan bangunan tersebut berdiri di tanah/lahan merupakan aset KUD Karya Mulya sejak sekitar tahun 1980 berdasarkan Akte”, ungkapnya.
Mendirikan bangunan diatas tanah yang bukan hak dinilai merupakan suatu bentuk pelanggaran hukum terlebih tanpa ada izin maupun pemberitahuan kepada pemilik aset.
“Berdirinya bangunan tersebut tidak ada izin secara tertulis maupun lisan dari pihak KUD Karya Mulya, jadi manakala ada pihak yang menempati tanpa izin bisa dikatakan melanggar hukum”,cetus warga.
Beredar kabar bangunan tersebut dibangun lantaran disuruh oleh oknum pejabat pemerintah Desa rencananya bakal untuk pasar.
“Informasi yang kami terima bangunan tersebut dibangun kemungkinan besar disuruh sama pemerintah Desa, saya berharap karena hal ini menimbulkan resah sebaiknya kembalikan kepada pihak koperasi sebelum ada tuntutan secara hukum”, tandas warga.
Menurut warga lain mengatakan, ” Bangunan tersebut dibangun oleh SR, Saya sempat menanyakan bangunan tersebut anggarannya Rp 10 Juta, siapa lagi yang menyuruh kalau bukan oknum Pejabat pemerintah Desa”, terangnya.
seorang pengurus juga mengatakan, “Pengurus KUD juga protes karena bangunan tersebut memang berdiri di atas tanah aset KUD Karya Mulya tanpa ada kordinasi sama pihak KUD”, jelasnya. (Widodo).