Wednesday, February 5, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalPolisi Perkosa ABG, Mabes Polri: Siapapun yang Melanggar Hukum, Akan Ditindak

Polisi Perkosa ABG, Mabes Polri: Siapapun yang Melanggar Hukum, Akan Ditindak

Ilustrasi

Jakarta, Investigasi.today – Perbuatan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan Brigadir Satu Nikmal Idwar telah menggores hati Institusi Kepolisian Republik Indonesia, hal tersebut disampaikan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Dalam keterangan resminya, Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyatakan “Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan permohonan maaf kepada rakyat Indonesia terhadap perbuatan keji dan biadab tersangka,” ungkapnya, Kamis (24/6).

Sambo menambahkan bahwa saat ini proses penyidikan tindak pidana kepada yang bersangkutan sedang dilakukan dan Bareskrim Polri juga melakukan pendampingan terhadap Korban NI.

Sesuai Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2003 (Tentang Pemberhentian Anggota Polri) pasal 7 (1), b, c, pasal 8, pasal 10 dan pasal 11; Peraturan Kapolri No 14 tahun 2011 (Tentang Kode Etik Profesi Polri)_ Bid Propam Polda Maluku Utara dan Div Propam Polri akan memproses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Yang bersangkutan melalui mekanisme Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU No 2/2002.

Sambo menegaskan, siapa saja Anggota Polri yang melakukan perbuatan tercela dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat akan segera ditindak. Tanpa pandang bulu.

“Div Propam Polri mengimbau kepada seluruh Anggota Masyarakat untuk berperan aktif melaporkan melalui Aplikasi Propam Presisi apabila ada Anggota Polri yang berpotensi melanggar sumpah dan jabatan,” tandasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Adip Rojikan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi anggota kepolisian yang melanggar hukum. Hal tersebut disampaikannya kepada jajaran Polda Maluku Utara pasca kasus pemerkosaan remaja yang dilakukan oknum polisi di Polsek Jailolo Selatan.

“Ingat! ketika berurusan dengan masalah hukum, oknum di kepolisian tidak akan mendapat toleransi hukum,” tegasnya, Kamis (24/6).

Ia juga meminta seluruh jajarannya untuk selalu sadar akan tugas dan tanggung jawab mereka. Tanggung jawab sebagai pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat tersebut merupakan tugas mulia.

“Kita semua harus komitmen dengan tugas pokok dan fungsi kita sebagai Polri. Kita juga harus menyesuaikan dengan perundang-undangan yang berlaku, norma yang berlaku, maupun ketentuan yang berlaku,” tandasnya. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -





Most Popular