Tuesday, February 17, 2026
HomeBerita BaruJatimBiaya Sekolah Capai Rp 3 Juta, La Lati Angkat Bicara

Biaya Sekolah Capai Rp 3 Juta, La Lati Angkat Bicara

La Lati. SH

BANYUWANGI, investigasi.today – Biaya sekolah di SMPN 2 Cluring Kabupaten Banyuwangi sebesar Rp 3 Juta ditengah Pandemi Covid-19 yang dikeluhkan oleh wali/orang tua murid sebagaimana diberitakan sebelumnya  menjadi sorotan aktivis dan pengacara La Lati. SH yang menjabat Ketua Komisariat Daerah Reclasseering Indonesia Kab. Banyuwangi menanggapi keluhan wali/ orang tua siswa SMPN 2 Cluring tentang biaya sekolah sebesar Rp 3 juta saat ditemui di kantornya.

Aktivis kontroversi berdarah Sulawesi di kenal dengan gaya bahasanya yang blak- blakan justru menyoroti peran Komite Sekolah 
Menurut La Lati, SH, “Terbentuknya Komite sekolah seharusnya menjadi wadah untuk menyeimbangkan antara kebijakan sekolah dengan orang tua siswa, namun tidak sedikit muncul paradigma tentang peran serta komite dalam sekolah terutama adanya biaya yang terkesan memberatkan orang tua siswa”, katanya.

“Tolak ukur keseimbangan kebijakan sekolah dengan orang tua murid terletak pada Struktur pengurus komite sekolah itu.Jika ada unsur komite dari pihak luar yang anaknya tidak bersekolah di situ maka perlu di pertanyakan. Sebaliknya jika oknum komite dari unsur “Peduli Pendidikan”  harusnya menghilangkan segala bentuk pungutan yang terduga pungli ataupun segala biaya apapun yang memberatkan wali/orang tua murid”,Jika peduli pendidikan kok ada pungutan -pungutan yang tidak lazim??? dari mana letak kepedulian mereka”, bebernya.

“Kalau mau seimbang kebijakan sekolah maka unsur komite sebaik-baiknya  seluruhnya dari orang tua siswa sendiri termasuk ketua komitenya, selama unsur komite ada campur tangan pihak luar sampai kapanpun selamanya akan ada keluhan setiap tahun apalagi jika adanya kepentingan yang terselubung dari oknum -oknum komite”, ungkapnya.

“Jujur saja sampai saat ini saya ingin sekali berdiskusi dengan unsur komite atau bila perlu ada “debat publik” secara terbuka di hadapan pihak sekolah disaksikan orang tua siswa biar publik tidak bertanya tanya tentang  madu & racun dalam tubuh komite sekolah. Saya justru melihat ada fenomena unik bahwa Komite Sekolah terkesan menjadi tameng kepentingan sekolah untuk mengalihkan tanggung jawab sekolah terhadap segala unsur pungutan beraroma pungli terhadap siswa,seharusnya keberadaan Komite Sekolah tidak boleh menyimpang dari ketentuan  UU No 79 tahun 2016″, tegasnya.

“Pada prinsipnya jika ada unsur pungli dalam sekolah maka itu tetaplah Pungli dan merupakan “Premanisme Dunia Pendidikan” jadi jangan pernah ragu melaporkan dugaan pungli pada penegak hukum termasuk jika ada oknum yang memanfaatkan atapun berlindung  di balik keberadaan Komite itu sendiri karena unsur-unsur pungli tidak bisa berlindung dari tanda tangan kesepakatan orang tua siswa dikarenakan kesepakatan orang tua siswa tidak berarti dapat “menghilangkan” unsur pidana praktik pungli”, Terang La Lati. (Widodo)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular