
Jakarta, Investigasi.today – Masa penahanan Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi diperpanjang selama 30 hari oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terhitung per 28 Juli hingga 26 Agustus mendatang.
Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan masa tahanan tersangka kasus gratifikasi proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud pada 2014 sampai 2017 yang ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih tersebut diperpanjang karena tim penyidik ingin mengumpulkan dan menyusun pemberkasan perkara secara maksimal.
“Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka SWMM untuk 30 hari kedepan berdasarkan penetapan Ketua PN Jakarta Pusat, terhitung 28 Juli 2021 sampai dengan 26 Agustus 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Perpanjangan penahanan ini di perlukan, agar tim penyidik memaksimalkan pemberkasan perkara,” ungkapnya, Selasa (27/7).
Untuk diketahui, Sri Wahyumi ditangkap dan ditahan oleh KPK beberapa saat setelah ia bebas dari lapas kelas II A Tangerang pada 29 April lalu. Sebelumnya Sri mendekam di penjara tersebut selama 2 tahun. Mulanya, ia divonis 4,5 tahun dan denda 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Sri terbukti menerima suap dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo dalam upaya memenangkan lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung senilai Rp2,965 miliar dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo senilai Rp2,818 miliar Tahun Anggaran 2019. Namun, hukuman itu dipotong setelah Peninjauan Kembali (PK) yang ia ajukan dikabulkan.
Sri kembali ditahan pada hari yang sama karena ada proses penyidikan baru. Kasus tersebut berupa dugaan gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud. Karena menganggap penangkapan dan penahanan itu tidak sah, Kemudian Sri mengajukan praperadilan.
Namun, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Hariyadi menolak praperadilan yang diajukan oleh Wahyumi.
Dalam membacakan putusannya di ruang sidang nomor 7, PN Jaksel, hakim tunggal Hariyadi menyatakan “Mengadili, menolak permohonan tersebut dalam pokok perkara: satu, menolak permohonan praperadilan pemohon tersebut. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil,” tegasnya, Selasa (22/6) lalu. (Ink)


