
Jakarta, Investigasi.today – Merespons pertanyaan yang beredar di publik soal hak pasangan nikah siri untuk memiliki KK, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan bahwa pasangan suami istri yang menikah siri tetap bisa membuat kartu keluarga (KK).
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH.,MH mengatakan setiap penduduk Indonesia wajib terdata dalam KK. Oleh karena itu, Dukcapil Kemendagri memberi pelayanan bagi semua warga.
“Semua penduduk Indonesia wajib terdata di dalam Kartu Keluarga. Bagi yang nikah siri, bisa dimasukkan dalam satu KK,” ucap Zudan dalam keterangan video, Kamis (7/10).
Namun begitu, Zudan menyampaikan pihaknya tidak melegitimasi pernikahan siri. Dukcapil Kemendagri hanya melayani pencatatan kependudukan bagi semua warga, termasuk pasangan nikah siri.
Zudan menjelaskan pasangan nikah siri itu dicatat dalam satu KK selayaknya suami istri lainnya, tapi Dukcapil akan memberi tanda khusus pada KK pasangan nikah siri.
“Tugas kami hanya mencatat telah terjadinya perkawinan. Nanti di dalam Kartu Keluarga akan tertulis nikah belum tercatat atau kawin belum tercatat,” terangnya.
Zudan menambahkan, Dukcapil Kemendagri juga memberi syarat tambahan bagi pasangan nikah siri. Pasangan itu diminta membawa surat pernyataan tentang pernikahan mereka.
“Syaratnya apa? Membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak ( SPTJM ) kebenaran pasangan suami istri dan diketahui dua orang saksi,” jelas Zudan.
Di Indonesia, perkawinan diatur lewat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 2 ayat (2) undang-undang itu menyebut perkawinan dicatat sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Namun, di Indonesia juga terdapat fenomena perkawinan tanpa pencatatan oleh negara. Fenomena itu dikenal dengan nama nikah siri atau nikah rahasia. (Ink)