
Sumenep, Investigasi.today – Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sumenep memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk kesejahteraan buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Kasubag Pertanian, Perikanan, Kelautan dan Kehutanan, SDA Setda Kabupaten Sumenep, Andi Suprapto menjelaskan bahwa buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok penerima manfaat di Sumenep sebanyak 8.833 orang.
“Buruh tani tembakau adalah seseorang yang melakukan pekerjaan di lahan tembakau, tapi mereka tidak tergabung di kelompok tani maupun gabungan kelompok tani. Mereka adalah sasaran kita selain buruh pabrik rokok,” tandasnya.
BLT ini diberikan dalam rangka pemulihan ekonomi daerah, melalui peningkatan kesejahteraan masyarakat. Rinciannya, 1.334 buruh pabrik rokok yang berdomisili di Sumenep dan 7.378 buruh tani tembakau.
“Penerima bantuan berada di 111 Desa yang tersebar di Kabupaten Sumenep,” terang Andi.
Untuk pencairannya, tambahnya, Bagian SDA telah bersinergi dengan Dinas Sosial, Dinas Pertanian dan Asosiasi Kepala Desa (AKD) setempat. Sehingga penerima BLT tidak tumpang tindih dan tepat sasaran.
“Tentu kita juga melakukan verifikasi data sebelum bantuan ini disalurkan,” tandasnya.
Andi pun mengungkapkan jika nilai BLT yang bakal diberikan sebesar Rp1,2 juta per orang. Bantuan ini diberikan dalam satu tahapan. Sehingga total DBHCHT yang akan dikeluarkan untuk program BLT nilainya sekitar Rp10,6 miliar. Bantuan ini akan dicairkan melalui rekening BUMD BPRS Bhakti Sumekar.
“Saat ini sudah pada tahapan penyelesiaan, sehingga sebentar lagi BLT ini segera dibagikan,” tutupnya. (Adv/fathor)