
Jakarta, Investigasi.today – Meski Bripda Randy Bagus Hari Sasongko sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus aborsi. Namun Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, tetap mendesak polisi untuk mengusut kasus dugaan pemaksaan dan pemerkosaan yang dilakukan tersangka terhadap Novia Widyasari.
“Walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka atas perilaku aborsi, saya tetap meminta kepolisian untuk terus melanjutkan penyelidikan, jangan sampai berhenti di sini saja. Karena dalam kasus ini ada indikasi pemaksaan dan pemerkosaan yang kemungkinan terjadi,” tegasnya, Senin (6/12).
Politikus Partai NasDem ini juga meminta polisi segera mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan pemerkosaan yang dilakukan Randy terhadap Novia.
Dalam menelusuri dugaan pemerkosaan ini, lanjut Sahroni, polisi juga harus segera meminta keterangan dari keluarga Novia serta mencari kebenaran tentang tulisan digital Novia yang sudah beredar di media sosial.
“Harus dimintakan juga sudut pandang dari keluarga korban yang tentunya paham betul kondisinya,” ucapnya.
Penyidikan yang dilakukan polisi terhadap Randy tak boleh berhenti di kasus dugaan aborsi saja., Sahroni meminta Propam Polri menyelidiki dugaan pengabaian laporan Novia sebelumnya oleh kepolisian setempat.
Sahroni mengaku mendapatkan informasi terkait pengabaian laporan Novia di Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Ia meminta dugaan tersebut ditelusuri dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengabaian laporan tersebut diungkap secara gamblang ke publik.
“Polisi harus mengecek, pasti ada datanya terkait laporan korban [di Propam Polri]. Dilihat siapa bagian yang menangani dan harus dibuka secara terang-benderang,” tandasnya.
“Jadi saya rasa pihak yang terlibat tidak hanya pelaku, tapi memang ada pengabaian sistematis,” lanjutnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Gatot Repli mengatakan pihaknya belum bisa menyimpulkan dan menyatakan Novia diperkosa oleh Randy.
“Kami belum bisa mengatakan itu diperkosa, tapi tetap akan didalami,” ungkapnya.
Untuk diketahui, polisi telah menetapkan Randy sebagai tersangka kasus aborsi. Saat ini Personel Polres Pasuruan Kabupaten itu pun telah ditahan di Rutan Polda Jatim. (Ink)