
Sumenep, Investigasi.today – Kasubag Pertanian, Kelautan, Perikanan, Kehutanan, bagian Sumber Daya Alam Setkab Sumenep, Andy Suprapto mengatakan, dari 8.833 penerima BLT tersebut, 7.378 diantaranya merupakan buruh tani tembakau, 1.334 lainnya merupakan buruh pabrik rokok. Selain itu, juga tercatat 112 buruh pabrik rokok di Pamekasan yang berdomisili di Sumenep.
Sebanyak 8.833 buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok di Sumenep segera mendapatkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dananya bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tahun 2021.
“Jadi meskipun mereka bekerja di Pamekasan tetapi domisilinya di Sumenep, maka termasuk tanggungan Pemkab Sumenep. Sebaliknya, meskipun bekerja di Sumenep tetapi domisilinya di Pamekasan, maka itu di luar tanggungan Pemkab Sumenep,” terangnya.
Ia menjelaskan, kriteria sasaran penerima BLT tersebut, untuk buruh tani tembakau adalah orang yang melakukan pekerjaannya di lahan tembakau. Mereka bukan petani pemilik lahan, dan juga bukan kelompok tani.
“Sedangkan yang dimaksud buruh pabrik rokok adalah orang yang bekerja sebagai buruh di pabrik rokok,” paparnya.
Besaran BLT yang akan diterima masing-masing penerima manfaat sebesar Rp 1.200.000. Penerina BLT DBHCHT ini tanpa mempertimbangkan apakah memperoleh bantuan lainnya atau tidak.
“Yang penting termasuk dalam sasaran kami, yakni buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok,” ujarnya.
Ia menambahkan, untuk realisasi atau pencairan BLT tersebut, pihaknya masih menunggu perbup yang memuat tentang penerima BLT tersebut. “Insya Allah dalam waktu dekat akan ditandatangani Pak Bupati, dan BLT bisa dicairkan,” ucapnya.
Ia memastikan bahwa data penerima BLT DBHCHT tersebut sesuai sasaran karena telah melalui proses survei lapangan dan verifikasi data.
“Yang kami data adalah mereka yang bekerja di pabrik rokok legal. Sedangkan untuk buruh tembakau, sebagian besar berasal dari daerah yang merupakan lumbung tembakau seperti Pasongsongan, Lenteng, dan Ganding,” jelasnya. (Fathor)