
Jakarta, Investigasi.today – Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (19/1).
Dalam OTT tersebut, KPK menangkap seorang pengacara, hakim dan satu orang panitera Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan “Benar, Rabu 20 Januari 2022, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di Surabaya Jawa Timur,” ungkapnya, Kamis (20/1).
“Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, sejauh ini KPK mengamankan 3 orang,” lanjut juru bicara berlatar belakang jaksa ini.
Ali menuturkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan atas dugaan suap sebuah kasus di PN Surabaya.
Namun, Ali belum membeberkan identitas tiga orang yang terjerat dalam operasi senyap tersebut.
“Terdiri dari Panitera dan pengacara yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya,” terangnya.
Lembaga antirasuah mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap tersebut sebagaimana ketentuan KUHAP.
“KPK masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap tersebut,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, mengatakan “Sejumlah uang diamankan dan saat ini masih dihitung,” tuturnya.
“Saat ini para pihak dimaksud sedang kami periksa untuk memperjelas duduk kasus ini. Selanjutnya kami akan umumkan setelah selesai pemeriksaan yang kami lakukan,” lanjutnya.
Berdasarkan informasi , 3 orang yang diamankan KPK tersebut adalah: Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, panitera pengganti (PP) M Hamdan dan seorang pengacara. (Ink)