
Banyuwangi, investigasi.today – Bertempat di ruangan BPD Pemerintah Desa Genteng Kulon pada Senin (14/02) kepala Desa Genteng Kulon (Supandi) bersama ketua BPD (Sugeng) menjelaskan kepada Bagus (warga) yang protes terkait proyek pembangunan Pertashop didepan Gedung Nasional Indonesia (GNI) terletak di Dusun Krajan.
“Kami siap mendengar serta memfasilitasi semua keluhan warga masyarakat Genteng Kulon agar segala sesuatunya menjadi jelas sehingga tidak menimbulkan fitnah”, ujar Sugeng, ketua BPD.
Keberadaan proyek bangunan yang berada di depan GNI salah seorang warga mengatakan, “Sebagai warga saya menyoroti apakah bangunan yang ada di depan GNI tersebut pantas atau tidak pantas?, dan kira-kira asas manfaatnya lebih besar mana antara ada bangunan itu dan tidak ada bangunan itu kalau dinilai dari sejarah gedung GNI?”, ujar Bagus.
“Saya juga berfikir layakkah bangunan itu berada didepan gedung GNI yang 100% menutup area depan gedung?, dan pentingkah bangunan tersebut untuk masyarakat, saya menyayangkan kenapa ada bangunan itu di area depan GNI ?”, tambahnyaÂ
Menanggapi keluhan bernada protes dari warga tersebut ketua BPD, Sugeng menyampaikan, “Sudah dikaji berkali-kali melalui Musyawarah Desa (Musdes), yang dihadiri oleh banyak pihak, kalau sejarah, sejarah yang bagaimana? dan kabarnya itu cagar budaya, siapa yang menamai cagar budaya?, semuanya harus jelas”, ujarnya.
“Pihak Pertashop telfon saya pekerjaan dihentikan oleh PDS, siapa PDS?. Kalau warga protes, kenapa tidak ke Desa atau menemui BPD”, imbuh Sugeng.
Selanjutnya secara ‘gamblang’ Kepala Desa Genteng Kulon, Supandi menjelaskan, “Kami sudah mengkaji bersama BPD, area depan GNI tidak ditutup 100% pertashop itu nantinya akan ada disebelah gerbang jadi ditengah- tengah itu kosong”, terangnya.
“Area tersebut milik pemerintah Desa, sertifikatnya ada di kantor Desa jadi itu aset Desa dan saya sudah menanyakan ke Pemerintah Daerah berhakkah pemerintah desa menyewakan?, ternyata berhak karena tanah itu milik Pemerintah Desa bukan milik siapa -siapa”, tegasnya.
“Kemanfaatannya yang jelas untuk pembenahan GNI. GNI kelak akan kita manfaatkan menjadi gedung pertemuan, dananya dari mana?, kita tidak mungkin mencari dana selama tidak ada Pertashop”, katanya.
“Sebelumnya area tersebut disewa oleh Showroom kami tidak menawarkan kepada siapa- siapa kemudian Showroom mengundurkan diri dan saya tunggu sampai 2 tahun ternyata tidak kembali lalu ada orang yang mau menyewa komunikasi dengan BPD selanjutnya BPD mengadakan Musyawarah Desa (Musdes) selama 8 kali bersama penyewa untuk mengkaji”, tambahnya.
“Nantinya dana dari Pertashop antara lain untuk kepentingan masyarakat dalam rangka membenahi GNI. Sebelumnya ada pemasukan dari showroom kami diam tapi setelah itu karena selama ini tidak ada kontribusi ke Pemerintah Desa bahkan dari PDS juga tidak ada kontribusi ke Desa”, lanjutnya.
“Tujuan kami Pertashop tersebut dibangun untuk menghidupkan kembali ekonomi masyarakat disitu dan saya juga sudah ngomong sama masyarakat sekitar situ nantinya PDS akan kita bangun menjadi lebih bagus seperti PDS yang ada di Desa Kembiritan”ujarnya.
“Kalau ada yang menanyakan terkait dengan izin Pertashop itu haknya Pertamina, silahkan temui Pak Deni Pertamina Banyuwangi supaya lebih jelas, jadi yang jelas Pertashop dibangun bukan untuk kepentingan individu atau kelompok tapi untuk kepentingan masyarakat”, terang Kades. (Widodo)


