Wednesday, February 18, 2026
HomeBerita BaruHukum & KriminalTipu Puluhan Nasabah Haji, Marketing Bank Syariah Semarang Ditangkap Polisi

Tipu Puluhan Nasabah Haji, Marketing Bank Syariah Semarang Ditangkap Polisi

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro saat menunjukkan barang bukti penggelapan dana nasabah haji yang dilakukan Kokon Adi Astono (42)

Semarang, Investigasi.today – Kokon Adi Astono (43), seorang marketing bank syariah di Kota Semarang akhirnya dibekuk jajaran Ditreskrimum Polda Jateng di Pacitan, Jawa Timur.

Warga Kabupaten Semarang itu berurusan dengan polisi lantaran menggelapkan tabungan haji milik nasabah. Tidak tanggung-tanggung, ada puluhan orang jadi korban dengan jumlah kerugian total mencapai miliaran rupiah.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, modus yang digunakan tersangka adalah mengiming-imingi nasabahnya bisa berangkat haji lebih cepat dan meminta uang lebih dari yang telah ditentukan bank.

“Korbannya ada 33 orang, modusnya misal ada jemaah yang sudah menyetor uang Rp 25 juta, agar bisa berangkat awal nasabah harus top up Rp 11 juta dan itu tidak disetorkan melainkan digelapkan,” ungkapnya, Selasa (15/3).

Tidak hanya itu, uang setoran tabungan haji milik nasabah sebesar Rp 25 juta yang dititipkan dan diterima langsung tersangka juga tidak disetorkan. “Total nasabah yang telah menyerahkan uang tabungan hajinya ke tersangka sebanyak 36 orang,” terangnya.

Atas aksinya itu, Kokon meraup Rp 1,23 miliar. Uang itu digunakan untuk berfoya-foya. “Total nasabah menjadi korban penipuan Kokon sebanyak 69 orang. Tersangka dijerat pasal 378, 372, 374, dan 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun,” jelasnya.

Kokon mengaku menggunakan uang nasabah untuk foya-foya dan sebagian di antaranya digunakannya untuk menyumbang masjid.

Tutik, salah satu korban dari Kokon mengaku telah menyetor Rp 25 juta secara cash. Namun setelah menunggu selama 7 bulan, ia tak kunjung dapat kepastian terkait waktu keberangkatan ke Tanah Suci.

Selain menangkap Kokon, Ditreskrimum Polda Jateng juga mengamankan perempuan warga Demak
berinisial DR (54) karena menipu korban dengan modus ritual. Kerugian korban DR mencapai hampir Rp 1 miliar.

Djuhandani menuturkan DR pinjam uang ke korban lalu mengimingi mereka akan mengembalikan dalam bentuk emas.

“Sementara emasnya adalah imitasi dan tersangka melakukan kejahatan itu sejak 2019,” terangnya.

Selain mengiming-imingi mengganti dengan emas palsu, tersangka juga menawari korbannya mengganti dengan sertifikat tanah. Ternyata pelaku tidak memiliki tanah yang tertera dalam sertifikat tersebut.

“DR juga membujuk korbannya untuk melaksanakan ritualnya agar dimudahkan rezeki,” tuturnya.

“Mungkin masih ada korban lain. Silahkan melapor ke Ditreskrimum Polda Jateng,” lanjutnya.

Namun, pernyataan polisi tersebut ditepis oleh DR dan mengatakan bila Ia hanya melakukan ziarah bersama pelapor.

Dia juga menyangkal telah melakukan penipuan berkedok ritual. Ia mengaku hanya berziarah diantaranya ke makam Sunan Kalijaga dan Dewi Langgar Kalinyamat. Hal itu dilakukan bersama P berserta teman-temannya.

“Uangnya bukan saya yang megang, tapi dipegang masing-masing. Saya berani bersumpah,” akunya. (gm)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular