
BOJONEGORO, investigasi.today – Polres Bojonegoro hari senin kemarin memanggil Mohtar Anggraita selaku pelapor, surat panggilan nomor : B/420/III/Res.3.5/2022/Satreskrim, guna melengkapi data bukti pendukung dan legalitas serta didengarkan keteranganya.
Pengaduan dugaan mark up proyek pembangunan jalan melalui anggaran Bantuan Keuangan Desa (BKD) atau Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang di lakukan oleh Kepala Desa Wadang inisial (WS) membuat warga sangat marah lantaran dana tersebut tidak utuh buat pembangunan.
Sementara itu Mohtar Anggraita mengatakan ” Terkait Pelaporan saya masalah dana anggaran yang di duga di pakai kepala Desa Wadang Ngasem pihak kepolisian unit Lidik II Tipidkor Satreskrim memanggil saya untuk menemui BRIGADIR D.H ARDIANSYAH,S.H, guna melengkapi bukti-bukti pelaporan saya,”Ucap Mohtar Anggraita yang akrap di panggil pak MT.
“Selain menyerahkan data bukti pendukung serta legalitas, juga ada 20 pertanyaan terkait laporan pengaduan yang kami laporkan kepala Desa Wadang Ngasem”, terangnya.
Besar harapan kami semua tegaknya hukum yang ada di wilayah Kabupaten Bojonegoro harus benar-benar sebagai contoh agar kasus ini untuk segera ditindak lanjuti.
Bagaimanapun program pembangunan ini menggunakan uang rakyat APBD yang nilainya luar biasa besar, maka dari itu kita harus bersama masyarakat kita harus terus mengawasinya”, ucapnya. (*/Ryo)