Sintang, investigasi.today – Kades Nanga Libas, Kecamatan Sokan, Kabupaten Melawi, berisial KK, ditahan Kejaksaan Negeri Sintang, karena dugaan korupsi dana desa, yang nilainya lebih dari Rp 1,5 M.
Ironisnya, uang hasil korupsi digunakan oleh Kades untuk bersenang-senang. Mulai dari karaoke hingga membeli mobil.
Menurut Kajari Sintang, Porman Patuan Radot, uang hasil korupsi APBDes selama tahun 2018 dan 2019 digunakan untuk keperluan pribadi Kades.
“Sebagian besar uangnya digunakan untuk karaoke, hingga beli mobil. Namun saat pemeriksaan, mobil sudah dijual,” tambah Heru Wahyudi, jaksa Kejari Sintang.
Kajari menegaskan, dana desa yang dikucurkan negara tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau memperkaya diri sendiri. Tapi harus digunakan untuk kebutuhan masyarakat desa.
“Kebutuhan masyarakat desa tentunya terkait pembangunan desa setempat. Baik itu balai desa, perbaikan jalan desa, pemenuhan fasilitas MCK maupun banyak keperluan lainnya. Dana desa bukan untuk kepentingan pribadi kepala desa,” tegasnya.
Dalam waktu dekat, berkas perkara kades yang tersangkut korupsi tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor di Pontianak.
“Detailnya nanti di pengadilan. Kejaksaan negeri sintang menahan selama 20 hari sejak 23 maret sampai 11 april 2022 di lapas sintang. Jadwal pelimpahan ke pengadilan negeri Pontianak mungkin tanggal 31 maret,” ujar Radot.
“Setiap anggaran yang dikeluarkan ada pertanggungjawabannya. Baik kepada negara maupun pada Tuhan,” kata Kajari. (Mona)