Tuesday, July 8, 2025
HomeBerita BaruNasionalAnnas Maamun Kembali Dijerat, Ini Alasan KPK

Annas Maamun Kembali Dijerat, Ini Alasan KPK

Annas Maamun

Jakarta, Investigasi.today – Setelah menerbitkan surat perintah penyidikan, memeriksa 78 saksi dan menyita uang Rp200 juta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya kembali menetapkan mantan Gubernur Riau, Annas Maamun (81), sebagai tersangka kasus dugaan suap pengesahan RAPBDP Tahun Anggaran 2014 dan RAPDB Tahun Anggaran 2016 Provinsi Riau.

Terkait hal ini, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan
“Karena apa pun titahnya, di sini sudah ada surat perintah penyidikan,” ucapnya, Kamis (31/3).

Karyoto menegaskan bahwa surat perintah penyidikan harus dijalankan, KPK tidak bisa menyetop kasus cuma karena Annas sudah pernah dihukum. “Kan tidak mungkin surat perintah penyidikan dihentikan dengan alasan sudah bebas,” jelasnya.

Karyoto menuturkan lembaga antirasuh bukan kali pertama menetapkan seseorang sebagai tersangka usai bebas dari penjara. KPK sudah pernah melakukan itu terhadap mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin.

Karyoto menegaskan pengusutan perkara baru ini karena adanya bukti. Demi kepastian hukum, KPK harus menyelesaikan tugasnya. “Tidak dalam sebuah landasan hukum yang membolehkan perkara ini di SP3,” tegasnya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini Annas disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Annas mengajukan praperadilan

Terkait kasus yang menjeratnya, Mantan Gubernur Riau yang kini berusia 81 tahun ini mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan pengajuan praperadilan itu lumrah dan pihaknya siap menghadapinya.

“Masalah praperadilan itu sudah biasa. Kita jalan, kemudian ada praperadilan biasa biasa saja,” ucap Karyoto dengan santai.

Karyoto enggan mencampuri praperadilan itu, lantaran pengajuan praperadilan merupakan hak Annas untuk mendapatkan keadilan sebagai warga negara.

“Ini biasa, konsekuensinya harus kita hadapi. Apa pun hasilnya nanti kita lihat,” tandasnya.

Annas mengajukan praperadilan pada Kamis (24/3) di Pengadilan Negeri Jakarta. Dia mempermasalahkan status tersangkanya dalam kasus baru ini.

Annas menilai KPK menetapkannya sebagai tersangka tidak sesuai dengan hukum yang berlaku. Praperadilan ini terdaftar dengan nomor surat 21/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular