
Aceh, investigasi.today – Peredaran sabu 99 kilogram di perbatasan Aceh-Sumatera Utara dan 4 orang pelaku berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, 4 pelaku yang ditangkap yakni RJ (30) dan Z (30) warga Aceh Utara. Lalu DW (38) dan MR (36) warga Aceh Tamiyang.
Kasus terungkap bermula dari informasi masyarakat. Z dan RJ membawa sabu menggunakan mobil di Jalan Lintas Aceh-Medan, tepatnya di Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat. Polisi lalu menangkap mereka pada Sabtu (12/3) sekitar pukul 00.30 WIB.
“Dari hasil interogasi terhadap RJ, bahwa dirinya disuruh oleh JN (di Malaysia) untuk menjemput satu unit mobil yang di dalamnya terdapat 20 bungkus kemasan teh China berisi sabu seberat 20 kg di Desa Paya Nadin, Madat, Aceh Timur, dengan dijanjikan upah Rp 150 juta,” sebut Hadi.
Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku disuruh membawa barang haram itu oleh JN warga Malaysia. Rencananya, sabu itu akan diantar ke Medan.
“Sabu-sabu itu dibawa ke Medan dan (mereka) dijanjikan upah sebesar Rp 150 juta,” ujar Hadi.
Dari hasil interogasi kedua pelaku, polisi memperoleh informasi adanya 2 unit mobil di Kota Langsa, Aceh, sedang membawa puluhan narkotika jenis sabu. Kemudian polisi melakukan pengejaran lagi.
Lalu di hari yang sama sekitar pukul 04.00 WIB, polisi menghentikan 1 unit mobil Toyota Innova Reborn yang dikemudikan tersangka Muhammad Rida dan Dian Wahyudi. Namun, ketika digeledah polisi sama sekali tidak menemukan sabu di mobil mereka.
“Kedua tersangka mengaku sabu dibawa oleh temannya yang posisinya berada di belakang mereka, dengan mengendarai 1 unit mobil Avanza putih BL 1067 F,” ujarnya.
Kedua pelaku hanya mengaku sebagai tim pemantau. Polisi lalu bergegas mengejar pelaku lainnya. Saat pengejaran mobil pelaku masuk ke gang kecil lalu pemiliknya melarikan diri.
“Pengemudinya melarikan diri ke rawa-rawa hutan mangrove dan ditemukan 3 tas besar hitam berisikan 79 kg sabu di mobil,” ujar Hadi.
Selanjutnya seluruh barang bukti dan tersangka di bawa ke Mapolda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut. (Mona)