
SIDOARJO, investigasi.today – Lembaga Swadaya Masyarakat P3M akan melaporkan penambang – penambang pasir ilegal di daerah Jabon Sidoarjo apabila tidak ada pertemuan di kedua belah pihak, Kamis (7/4).
Koordinator Lembaga P3M mengatakan ” Dari laporan warga sekitar adanya penambangan pasir ilegal yang terkesan merajalela di wilayah jabon Sidoarjo membuat warga semakin kurang tenang,maka dari itu kami mendapatkan laporan langsung turun ke lokasi bersama anggota lembaga yang lain.
“Ternyata benar ada penambangan pasir ilegal di tiga titik di Desa kedung pandang serta tlocor kecamatan Jabon Sidoarjo yang dari pantauan kami mereka seolah-oleh ada oknum yang jadi beking penambangan pasir tersebut,” Ucap cak Gito.
Ia menambahkan “Kami akan membuat surat ke polresta Sidoarjo serta Polda Jatim agar segera di tindak penambang pasir ilegal di Desa Kedung pandan ini, kalau sudah pihak kepolisian yang turun apakah yang membeking tambang pasir akan bisa selesaikan,” Terangnya.
Sementara itu koordinator lembaga P3M mencari keberadaan Kepala Desa Kedung pandan untuk klarifikasi adanya tambang pasir ilegal ternyata Kepala Desa tersebut tidak ada di tempat.
Pasal 158 Undang-undang Nomor 04 Tahun 2009. Tentang Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 Undang-undang Nomor O3 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang tindak pidana dengan Pidana Penjara paling lama 5 Tahun dan denda Rp 100.000.000.000; (Seratus Miliar Rupiah),” Pungkasnya. (*/ryo)