Tuesday, July 8, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalTersangka Penipuan Arisan dan Investasi di Bojonegoro Ditahan

Tersangka Penipuan Arisan dan Investasi di Bojonegoro Ditahan

Bojonegoro, Investigasi.today Tersangka kasus penipuan dan penggelapan arisan dan investasi bodong akhirnya mendekam di tahanan. Egga Ayu Nawang Aulia (20) terancam pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.

Tersangka Egga Ayu warga Dusun Sembung RT 03 RW 02 Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban diamankan Tim Satreskrim Polres Bojonegoro di Kabupaten Magelang Jawa Tengah. “Tersangka ditangkap di Magelang Jawa Tengah,” ujar Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad dalam pers rilisnya, Kamis (7/4/2022).

Laporan adanya kasus penipuan dan penggelapan arisan dan investasi itu terkuak setelah adanya laporan dari salah satu korban, Erfin (25) Warga Kecamatan Dander, kabupaten Bojonegoro. Korban awalnya mengaku tergiur mengikuti investasi yang ditawarkan oleh tersangka saat membaca di story WhatsApp sekitar Januari 2022.

Pelapor yang melihat list rincian investasi tersangka kemudian menghubungi melalui pesan WhatsApp untuk menanyakan persyaratan menjadi member. Diantaranya yakni dengan surat perjanjian investasi bermeterai Rp10.000 dan membayar biaya administrasi sebesar Rp100.000.

Setelah administrasi itu dipenuhi kemudian bisa melakukan transaksi penyetoran dana investasi maksimal pukul 17.00 WIB. Pelapor kemudian pada 4 Januari 2022 mulai mengikuti investasi dengan nominal Rp5 juta dan dikembalikan oleh terlapor Engga Ayu sebesar Rp7 juta setelah 30 hari kemudian.

“Selanjutnya, pelapor kembali melakukan investasi pada 17 Januari 2022 dengan nominal Rp5 juta dan menunggu selama 20 hari dikembalikan oleh terlapor sebesar Rp6,2 juta,” ujar AKBP Muhammad.

Berdasar pengalaman dua kali transaksi yang lancar tersebut pelapor berkeyakinan bahwa investasi tersebut amanah dan menjanjikan. Sehingga pada tanggal 5 Februari 2022 pelapor meningkatkan nominal investasi kepada terlapor menjadi Rp10 juta. Pelapor kemudian mendapatkan uangnya kembali beserta keuntungannya.

Kemudian pada 8 Februari 2022 pelapor meningkatkan lagi investasi sebesar Rp10 juta dengan mengambil dua slot. Setelah menunggu 25 hari pelapor mendapatkan Rp13,5 juta dari tiap slotnya. Tanggal 27 Februari 2022 pelapor melakukan investasi lagi sebesar Rp10 juta. Selang 10 hari kemudian investasi itu kembali kepada pelapor sebesar Rp12,5 juta.

“Dari kegiatan investasi yang diikuti pelapor sejak 4 Januari 2022 hingga 27 Februari 2022 yang lancar itulah membuat pelapor mengikuti investasi dengan nominal yang lebih besar,” jelasnya.

Berikutnya, tanggal 1 Maret 2022 Ega Ayu membuat story Whatsapp berisi promosi investasi nominal Rp30 juta yang dikembalikan selama 20 hari sebesar Rp45 juta. Namun dibatasi hanya buka tiga slot saja. Karena tergiur dengan promosi tersangka, pelapor lalu menyetorkan investasi sebesar Rp30 juta melalu transfer tanggal 6 Maret 2022.

Pelapor kemudian menambah investasi lagi sebesar Rp20 juta tanggal 22 Maret 2022 yang akan dikembalikan selama 10 hari sebesar Rp27 juta. Pelapor juga mengikuti investasi member card khusus sebesar Rp5 juta yang disebut akan cair tanggal 27 Maret 2022 sebanyak Rp7 juta.

Namun, hingga tanggal jatuh tempo pengembalian 27 Maret 2022 pelapor belum menerima pengembalian dari tiga investasi yang disetorkan. Pelapor berupaya menghubungi tersangka melalui sambungan telepon selular maupun whatsapp tetapi nomor tersebut tidak dapat dihubungi.

“Dari situ pelapor kemudian menyadari telah terjadi dugaan penipuan. Total kerugian yang dialami pelapor ditaksir mencapai Rp260 juta,” pungkasnya. (Slv)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular