
Gresik, Investigasi.today – Diduga tak memiliki legalitas lengkap, pabrik pengolahan aluminium di Dusun Patoman, Desa Kedunganyar, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik akan diperiksa perizinannya.
Selain soal legalitas usaha, peleburan logam juga menimbulkan limbah hitam pekat yang disalurkan melalui cerobong udara. Asap yang dihasilkan itu diduga melebihi baku mutu yang dipersyaratkan.
Kepala Satpol PP Gresik, Suprapto mengatakan, sebelum menjalankan usahanya, pemilik usaha wajib memiliki perizinan lengkap seperti IMB, analisis dampak lingkungan dan lain sebagainya.
Jika terbukti tidak memiliki legalitas lengkap, Suprapto menambahkan akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Kami akan cek lapangan dan klarifikasi ke pemilik usaha,” katanya, Senin (11/4/2022).
Dikatakan Suprapto, Satpol PP mempunyai kewajiban untuk menegakkan peraturan daerah, salah satunya soal perda legalitas perizinan usaha.
“Nanti tak koordinasikan sama bidang penegakan perda,” tandasnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Gresik, M Najikh menambahkan pihaknya bakal menerjunkan tim untuk mendapatkan data pencemaran lingkungan yang dihasilkan industri tersebut.
Hingga kini, Najikh mengaku belum mendapatkan laporan dari pemerintah desa setempat terkait aktivitas pengolahan aluminium di Dusun Patoman.
“Segera diagendakan (ke lokasi, red), desa juga tidak lapor. Kami cek dulu,” imbuh dia.
Sementara itu, pemilik usaha, Hari mengklaim jika dia memiliki perizinan lengkap. “Izin kami lengkap, bisa dicek,” ucapnya saat itu. (Slv)