
SIDOARJO, investigasi.today – Akibat menaikkan harga Pupuk subsidi di atas harga kios dan juga di duga mengelapkan sebagian pupuk subsidi lembaga Seven Gab Sidoarjo akan melaporkan masalah ini ke unit tipidter polda jatim, minggu (17/4).
Berawal dari laporan warga Desa Kedondong kecamatan tulangan yang merasa keberatan dengan penjualan pupuk subsidi yang harganya melebihi harga kios.
Sementara itu ketua lembaga P3M di bawah naungan lembaga Seven Gab mengatakan”Pada saat ada laporan warga kami langsung menghubungi kepala Desa Kedondong (Jamali) guna klarifikasi tentang masalah ini.
“Dari informasi yang kami dapat pupuk yang datang ke Desa Kedondong sekitar 400 Sak dan kepala Desa serta Perangkatnya (Eko) dan juga ketua Gapoktan mengatakan hanya sekitar 150 Sak saja,lalu ke mana sisa dari 150 Sak tersebut, ” Ucap Cak gito ketua Seven Gab Lsm Sidoarjo.
Dari laporan warga pupuk subsidi harga normal Rp110.000 Urea dan set A Rp.108.000 lalu di jual Perangkatnya (Eko) ke petani dengan harga Rp.130.000 dan Rp.120.000.
“Dari semua pupuk sudah laku ke petani Desa kedondong kecamatan tulangan,dan kami sebagai lembaga Seven Gab Sidoarjo akan kawal masalah ini sampai pelaku di panggil oleh polda jatim”, terangnya.
Sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat 1 huruf (b) juncto Pasal 1 sub 3 (e) Undang-Undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi dan/atau Pasal 21 ayat 1 Jo Pasal 30 ayat 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian dan/atau Pasal 12 ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021 dan/atau Jo Pasal 4 ayat 1 huruf (a) Jo Pasal 8 ayat 1 Peraturan Perundang-Undangan Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang Dalam Pengawasan dan/atau Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan dan/atau Pasal 263 ayat 1 dan/atau ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 2 dan/atau 3 dan/atau 5 ayat 1 dan/atau 12 B ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Dengan Ancaman hukuman di atas 6 tahun penjara,”Pungkasnya. (*/ryo)