
Gresik, Investigasi.today – Majelis Ulama Indonesia (MUI) merekomendasikan Aparat Penegak Hukum (Hukum) menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam pernikahan manusia dan kambing.
Rekomendasi ini dikeluarkan oleh MUI setelah melakukan sidang Komisi Fatwa dengan menghadirkan pihak terkait yang terlibat langsung dalam ritual tersebut.
Yakni Saiful Arif sebagai pengantin, Strisno yang menikahkan, Nurhudi Didin Arianto, pemilik Pesanggrahan Keramat “Ki Ageng” atau tempat proses pernikahan sekaligus Anggota DPRD Gresik; dan Arif Syaifullah, pengunggah video di media sosial yang mengaku sebagai content creator.
Ketua MUI Kabupaten Gresik, KH Mansoer Shodiq menyatakan, berdasarkan hasil kajian MUI dan Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam Kabupaten Gresik, pernikahan manusia dengan kambing itu dilakukan menggunakan tata cara agama Islam, sehingga dikategorikan sebagai penodaan/penistaan agama Islam serta mencemarkan nama baik Gresik sebagai Kota Santri.
“Karena itu, MUI Gresik bersama ormas (organisasi masyarakat) Islam Kabupaten Gresik merekomendasikan kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas setiap orang yang melakukan penodaan/penistaan agama Islam,” tegas KH Mansoer, Kamis (9/6).
Selain itu, MUI juga meminta kepada para pelaku untuk taubat nasuha dan menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh umat Islam, serta tidak mengurangi perbuatannya.
“Kami juga berharap masyarakat tetap tenang dan tidak melakukan aksi di luar hukum dalam menghadapi kasus ini,” tandas KH Mansoer.
Usai jumpa pers, keempat pelaku langsung menyampaikan tobat dan permintaan maaf. Secara bergiliran mereka juga mengucapkan syahadat. (Slv)