Sunday, December 22, 2024
HomeBerita BaruJatimDicopot Dari Ketua BK, Sanksi Berat Menanti Nasir dan Nur Hudi

Dicopot Dari Ketua BK, Sanksi Berat Menanti Nasir dan Nur Hudi

Dua pimpinan DPRD Gresik, Mujid Riduan dan Nur Saidah saat memberikan keterangan usai rapat internal BK

Gresik, Investigasi.today – Nasib Nur Hudi Didin Ariyanto dan Muhammad Nasir Cholil, dua anggota DPRD Gresik dari Partai Nasdem yang terlibat dalam kasus ritual pernikahan nyeleneh antara manusia dan kambing di Pesanggrahan Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik, Jawa Timur berada di ujung tanduk.

Terbaru, DPRD Gresik melalui Badan Kehormatan (BK) resmi memberhentikan sementara Muhammad Nasir dari jabatannya sebagai Ketua BK. Keputusan itu diambil dalam rapat internal BK, Kamis (23/6).

Pemberhentian sementara M Nasir Cholil dari Ketua BK karena politisi asal Fraksi Nasdem itu menjadi salah satu teradu lantaran turut menghadiri acara pernikahan manusia dengan kambing yang telah difatwakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik sebagai penistaan agama.

Rapat internal BK digelar tertutup di ruang pimpinan DPRD Gresik. Tampak hadir Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan dan Nur Saidah. Juga hadir Wakil Ketua BK, Jamiyyatul Mukharomah, Anggota BK Mustajab, Mega Bagus Syahputra dan Abdullah Munir serta M Nasir Cholil.

Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan menyatakan, pemberhentian sementara Muhammad Nasir sebagai Ketua BK agar rapat internal BK bisa berjalan lebih independen. Sanksi ini akan berlaku hingga kasus ritual pernikahan nyeleneh antara manusia dan kambing selesai dibahas.

“Jadi ada tiga sanksi, yakni: sanksi ringan berupa teguran tertulis, sanksi sedang diberhentikan dari jabatan alat kelengkapan dewan (AKD) ataupun dipindah dari anggota, sedangkan sanksi berat diberhentikan sementara sampai menyelesaikan permasalahannya atau diberhentikan tetap,” jelas Mujid, Kamis (23/6).

Pemberhentian sementara Muhammad Nasir dari Ketua BK, lanjut Mujid, didasarkan atas sejumlah alat bukti yang telah dikantongi BK DPRD Gresik, serta pengaduan beberapa kelompok masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran tata tertib, kode etik.

“Hasil rapat BK menyatakan yang bersangkutan melanggar tatib DPRD Gresik dan kode etik, itu didasarkan dari sejumlah alat bukti dan pengaduan beberapa kelompok masyarakat,” tandasnya.

Selain M Nasir Cholil, Anggota DPRD Gresik Nur Hudi Didin Ariyanto juga menjadi teradu, sebagai pemilik pesanggrahan tempat berlangsungnya pernikahan nyeleneh. Hanya saja, pihak BK belum memutuskan sanksi kepada Nur Hudi karena masih menunggu proses hukum.

“Terkait Nur Hudi BK belum ada keputusan. Karena menunggu pihak lain atau aparat penegak hukum terkait kasus yang sekarang dalam penyidikan,” terangnya.

Sementara Wakil Ketua DPRD Gresik lainnya, Nur Saidah mengungkapkan, jadwal persidangan selanjutnya akan mulai mengundang terperiksa. Pihaknya akan selalu terbuka terkait perkembangan kasus ini.

“Kami akan transparan. Sehingga masyarakat bisa mengetahui perkembangannya,” tegas Saidah.

“Kita mulai sidang dengan memanggil terperiksa pada Sabtu (25/06) besok,” lanjutnya.

Untuk diketahui, kasus perkawinan manusia dengan kambing yang dilaporkan oleh beberapa elemen masyarakat ke Polres Gresik ini telah memasuki tahap penyidikan. Terkini, tim penyidik Polres Gresik sudah menerbitkan SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan). (Slv)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular