
Jakarta, investigasi.today – Polda Metro Jaya meringkus seorang pria bernama Asyari Hambali (24) pemilik akun @RakyatJelata98 lantaran membuat konten video bermuatan berita bohong alias hoaks yang dapat menimbulkan keonaran terkait pejabat publik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Asyari ditangkap di kawasan Rancasari, Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (27/7).
“Yang bersangkutan membuat akun Snackvideo @RakyatJelata98. Mengunggah video yang patut diduga itu bohong dan dapat menimbulkan keonaran di masyarakat,” ujar Zulpan, Kamis (28/7).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku materi pembahasan dalam video itu berasal dari akun Twitter dan Telegram @OPPOSITE6890. Hal itu dilakukannya demi meraup keuntungan yang berasal dari setiap video yang dibuatnya.
“Kemudian tersangka edit dengan ditambahkan redaksi suara atau voice oleh tersangka menggunakan aplikasi tertentu. Motif ekonomi, di mana tersangka ini setiap upload video postingan akan mendapatkan uang dari Snackvideo,” jelasnya.
Barang bukti yang ditampilkan saat jumpa pers terlihat berbagai tangkapan layar konten yang dibuat oleh pelaku. Salah satu kontennya berjudul ‘Tiga Perwira Dinonaktifkan Selanjutnya Fadil Imran’.
Zulpan menerangkan, konten yang dibuat pelaku memang memuat tuduhan-tuduhan terhadap berbagai pejabat publik. Namun tak dirinci siapa saja pejabat publik itu.
“Isi video menuduh beberapa pejabat publik serta dapat menimbulkan pembencian atau permusuhan berdasarkan SARA,” terang Zulfan.
Atas perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 14 dan 15 UU No.1 Tahun 1946 serta Pasal 207 KUHP. (Ink)


