
Manado, investigasi.today – Polresta Manado melakukan penggerebekan pada dua pabrik pembuat senjata tajam jenis pisau badik yang terbuat dari besi putih di wilayah Kampung Liwas, Kecamatan Paal 2 dan Kampung Tuna, Kombos Barat, Kecamatan Singkil.
Dari penggerebekan tersebut, dua orang pandai besi berhasil diamankan yakni VA alias Ventje yang ditangkap di Paal 2 dan DK alias Dionesius yang ditangkap di Singkil. Selain itu, anak VA berinisial KA juga diamankan karena dianggap ikut membantu membuat dan memasarkan senjata tajam tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso menyebutkan, dari penelusuran pihaknya, senjata tajam yang diproduksi dua pabrik tersebut mayoritas pembelinya adalah anak di bawah umur.
Hal ini disebabkan harga yang dijual terbilang murah dan bisa terjangkau yakni berkisar di angka Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu, tergantung dari besaran ukuran pisau.
“Dari pengakuan kedua pandai besi ini, mereka sudah membuat dan menjual sangat banyak pisau badik besi putih. Harganya murah, dan banyak dibeli anak di bawah umur,” kata Sugeng.
Sementara itu, selain kedua pandai besi tersebut, polisi juga mengamankan tiga orang pembeli saat melakukan penggerebekan di pabrik Singkil.
“Ada tiga pembeli masing-masing FR (18), NS (14), dan MD (28) yang ditangkap karena selain membeli mereka juga memasarkan kembali pisau-pisau yang dibeli ke orang lain,” ujar Sugeng.
Mantan Kasat Reskrim Polres Minahasa ini mengatakan saat ini para pelaku dan barang bukti sudah diserahkan ke penyidik untuk di proses hukum.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” kata Sugeng. (Mona)


