
Mataram, investigasi.today – Bandar narkotika jenis sabu inisial IS (43) dibekuk saat nyabu bersama sang istri inisial S (45) di kediamannya. Tak hanya mereka, dua orang sepupunya LIH (47) dan LHP (52) asal Kelurahan Pejarakan Karya, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, juga turut ditangkap polisi.
“IS ini bandar kelas kakap. Dia selalu memesan barang dari luar NTB untuk diedarkan di wilayah Kota Mataram,” kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa saat konferensi pers, Jumat (30/9).
Mustofa membeberkan, IS merupakan seorang residivis narkoba yang sudah keluar masuk penjara sebanyak dua kali di wilayah hukum Polresta Mataram. Kasus pertama, IS divonis 5 tahun penjara pada 2010 lalu dan menjalani hukuman 3,5 tahun.
Tak kapok, ia kembali dibekuk pada 2018 dan menjalani hukuman selama 4 tahun penjara dengan kasus serupa.
“Dia ini padahal masih status bebas bersyarat setelah keluar dari penjara Januari 2022 lalu. Sekarang ini yang ketiga kalinya kita tangkap,” kata Mustofa.
Dijelaskan, IS dan tiga orang lainnya dibekuk di Kelurahan Karang Pule, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, Kamis (29/9/2022) siang sekitar pukul 11.30 Wita. Saat petugas mengamankan IS, sang istri inisial S sedang menemani dua sepupunya inisial LIH dan LHP di ruang tamu.
“Kedua sepupunya ini sedang bertamu dengan alasan ingin memberitahukan IS dan S bahwa ada keluarga pelaku yang meninggal,” katanya.
“Peran LIH dan LHP masih kita dalami. Hari ini kita akan lakukan tes urine dulu. Karena berada di TKP kita amankan walaupun pengakuan pelaku hanya datang bertamu,” imbuhnya.
Saat dilakukan penggeledahan, Tim Satreskoba Polresta Mataram menemukan barang bukti sabu seberat 100,84 gram di dua kamar milik pelaku IS dan S. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti dua timbangan elektrik, dua pipa kaca, dua korek api, lima handphone, hingga uang tunai senilai Rp 430.000.
“Kita amankan juga satu mobil Suzuki X Over warna merah dengan nomor polisi DR 1672 S dan dua ATM BCA dan Mandiri. Serta tiga buku tabungan Bank Bukopin, Tahapan BCA, dan Mandiri,” imbuhnya.
Kini bandar sabu dan istrinya serta dua orang sepupunya itu diancam pasal 114 ayat (2) pasal 112 ayat (2) pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman 7 tahun penjara. (Mona)