
Jakarta, investigasi.today – Dittipidum Bareskrim Polri menangkap 3 pelaku dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mereka diduga terlibat dalam aksi perdagangan orang jaringan Kamboja.
Ketiga pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial C, S dan M. Tersangka C dan S ditangkap pada 24 September 2022 di kawasan Indramayu, Jawa Barat. Sementara, M ditangkap di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, pada 26 September 2022.
“Satgas TPPO Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap 3 tersangka jaringan Kamboja,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Sabtu (1/10).
“Ketiga tersangka berperan sebagai perekrut korban dan koordinator perekrut daerah, dan menyediakan tempat penampungan sebelum korban diberangkatkan, serta membantu membuatkan paspor para korban,” jelasnya.
Kemudian, penyidik juga melakukan penggeledahan terhadap rumah milik tersangka M di kawasan Vila Dago, Pamulang, Tangerang Selatan, pada 26 September lalu.
“Ditemukan tempat yang diduga sebagai penampungan pekerja migran Indonesia [PMI] dan 22 orang diduga calon korban yang akan diberangkatkan ke negara Kamboja secara nonprosedural,” beber dia.
Selain itu, dari hasil penggeledahan juga ditemukan 4 komputer, 5 monitor, 1 laptop, dan 17 paspor.
“Terhadap kasus ini masih terus didalami dan dilakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan TPPO,” pungkas Ramadhan.
Kamboja merupakan salah negara tujuan utama korban TPPO asal Indonesia. Menurut laporan Kementerian Luar Negeri RI, tercatat sebanyak 446 WNI menjadi korban penipuan dan penyelundupan di Kamboja sepanjang 2022. Sementara di tahun sebelumnya, terdapat sekitar 119 orang.
Para korban yang sebagian besar adalah perempuan itu terjerat penipuan bermodus lowongan kerja palsu yang mereka temui di Facebook atau tawaran dari orang dekat. (Ink)