Monday, July 7, 2025
HomeBerita BaruHotKapolri Tetapkan 6 Orang Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Kapolri Tetapkan 6 Orang Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Malang, Investigasi.today Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada Sabtu, (1/10/2022). Listyo Sigit mengumumkan langsung di Polresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022).

Pertama diumumkan sebagai tersangka adalah, Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) yakni Akhmad Hadian Lukita. Dia dijerat dengan pasal 359 KUHP tentang kelaian menyebabkan kematian dan 360 KUHP tentang menyebabkan luka berat. Dan Undang-undang nomor 11 tahun 2002 tentang keolahragaan.

“Dimana sudah saya sampaikan Dirut LIB bertanggung jawab tentangnstadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Hasil investigasi fungsinya belum tercukupi karena menggunakan hasil verifikasi tahun 2020,” ujar Listyo.

Tersangka kedua adalah ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC, yakni Abdul Haris. Lalu ada Suko Sutrisno selaku Security Officer. Kedua panpel Arema ini dijerat dengan pasal 359 KUHP dan 360 KUHP dan juga pasal 103 junto pasal 52 RI nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan.

“AHR Dimana pelaksana dan kordinator pertandingan bertanggungjawab ke LIB. Panpel bertanggungjawab sepenuhnya selama pertandingan. Ditemukan tidak membuat dokumen peraturan keamanan dan keselamatan. Panpel wajib membuat peraturan keamanan dan keselamatan. Kemudian mengabaikan permintaan dari pihak keamanan. Dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada. Terjadi penjualan tiket over kapasitas. Seharus 38 ribu penonton kemudian dijual 42 ribu,” papar Listyo.

“Untuk SS dimana tidak membuat dokumen penilaian resiko untuk semua pertandingan. Dan juga memerintahkan Steward untuk meninggalkan pintu gerbang saat terjadi insiden. Dimana sebenernya steward stand by di pintu tersebut. Sehingga kemudian pintu tersebut bisa dilakukan untuk membuka semaksimal mungkin. Tetapi dtinggal dalam kondisi pintu terbuka masih separuh sehingga menyebabkan penonton berdesak-desakan,” tambah Listyo.

Kemudian 3 tersangka dari anggota polisi. Dimulai dari, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu SS diduga melanggar pasal 359 KUHP atau pasal 360 KUHP. Wahyu mengetahui terkait aturan FIFA tentang larangan penggunaan fas air mata. Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata saat pengamanan dan tidak mengecek langsung terkait kelengkapan personel

Kemudian Danyon 3 Brimob Polda Jawa Timur AKP Has Darman yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk menembakan gas air mata. Terakhir adalah Kasat Samaptha Polres Malang AKP Bambang Sidik Afandi. “Pidana sama pasal 359 dan 360 KUHP yang bersangkutan juga memerintahkan anggotanya menembakkan langsung gas air mata,” tandasnya Listyo. (Slv)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular