
Lamongan, Investigasi.today – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan kini menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi hibah bantuan lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) tahun anggaran 2020.
Kasi Intel Kejari Lamongan Condro Maharanto menyampaikan bahwa keempat orang ini meliputi pihak swasta penyedia dan 3 orang pembantu penyedia. Mereka terjerat dugaan korupsi hibah bantuan lampu PJU pada Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur di Kabupaten Lamongan tahun 2020.
“Kejari Lamongan telah menerbitkan 4 surat penetapan tersangka yaitu JD, MDR dan S tertanggal 10 Oktober dan tersangka F yang ditetapkan menjadi tersangka pertanggal 20 Oktober,” ujar Condro Maharanto, Kamis (1/12/2022).
Dalam kesempatan yang sama, Kasi Pidsus Kejari Lamongan Anton Wahyudi menambahkan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui tahapan pemeriksaan saksi, yakni sejak dikeluarkannya surat perintah penyidikan pada 7 Maret 2022.
Adapun para saksi itu, tambah Anton, terdiri dari 229 saksi yang berasal dari kelompok masyarakat (pokmas). Selain itu, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan secara langsung ke 1.635 titik PJU TS yang tersebar di 23 kecamatan se-Lamongan. “Penyidikan berlangsung lama karena kami memeriksa sebanyak 229 saksi dari Pokmas dan memeriksa secara langsung keberadaan 1.635 PJU TS di 23 kecamatan di Lamongan, bersama tim ahli dari ITS,” kata Anton.
Masih menurut Anton, dana hibah bantuan lampu PJU TS tahun 2020 ini senilai Rp 64,800 miliar. Ia juga berkata, pihaknya masih menunggu surat dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jatim, terkait nilai kerugian negara.
“Tim Penyidik Kejari Lamongan telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, ahli dan tersangka, selanjutnya dilakukan penyusunan berkas perkara dan menunggu Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Provinsi Jawa Timur,” tandasnya.
Sementara itu, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Lamongan, Muhammad Nizar menuturkan bahwa pihaknya telah melakukan penyitaan barang bukti dari sejumlah pihak terkait dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah PJU-TS ini.
Penyitaan barang bukti itu di antaranya 229 dokumen berupa Proposal, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dan dokumen-dokumen lainnya dari dari Dishub Provinsi Jatim. Kemudian sebanyak 229 dokumen berupa Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang diperoleh dari Badan Pengelolahan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jatim.
Serta 11 dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dari Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya, 6 dokumen dari Inspektorat Provinsi Jatim, 1 set lampu PJU Tenaga Surya dari Pokmas, dan 1 buah lampu PJU TS dari salah satu PT di Surabaya.
Nizar memastikan, Kejari Lamongan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan lebih hati-hati dan terukur. Meski 4 orang di atas ditetapkan sebagai tersangka, namun kata Nizar, hingga kini Kejari Lamongan belum melakukan penahanan kepada mereka. “Hal itu dilakukan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tertentu. Kita masih akan terus mendalami kasus ini,” pungkasnya. (Slv)


