![](http://investigasi.today/wp-content/uploads/2023/01/LogoLicious_20230112_104029.jpg)
Jombang, Investigasi.today – Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat memberikan ultimatum oknum pesilat yang kerap membikin onar di Kota Santri. Pihaknya akan memberikan tindakan tegas bagi pesilat yang memicu bentrok antarperguruan. Dengan begitu diharapkan akan tercipta suasana damai dan kondusif.
“Kami berharap tidak ada pesilat atau anggota perguruan silat yang terus berupaya memprovokasi terjadinya kerusuhan atau perbuatan onar di Kabupaten Jombang. Kami tidak segan melakukan tindakan tegas, termasuk dengan melakukan tembak di tempat bagi mereka yang melakukan provokasi bentrokan antarpesilat,” ujar Nurhidayat, Rabu (11/1/2023).
Pernyataan tegas itu diungkapkan Kapolres usai menghadiri pertemuan pimpinan perguruan silat di Kabupaten Jombang. Acara tersebut digelar pemerintah daerah setempat, di ruang Swagata Pendapa Kabupaten Jombang. Pertemuan itu merespon maraknya bentrok antarperguruan silat di Jombang akhir-akhir ini.
Selain melibatkan Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah), acara itu juga dihadiri sejumlah perguruan silat. Di antaranya, perguruan silat Fajar Putih, Tapak Suci, Dali Kumbang, Cempaka Putih, Perisai Diri, NH Perkasa, Perinas, Nurharias, Pagar Nusa, Belut Putih, Pendawa, Rajawali Sakti, PSH Winongo, Cipta Sejati, Gasmi, Cakar Harimau, PSHT, Nagaruyung, Perisai Hitam, dan IKSPI atau Kera Sakti.
Kapolres Jombang menambahkan, upaya tembak di tempat itu dilakukan jika ada upaya melawan dan membahayakan petugas. “Yang ingin kita sampaikan kepada oknum-oknum tertentu, jangan pernah membuat provokasi di Kabupaten Jombang yang sudah kondusif ini,” ujarnya.
“Kami tidak melarang adanya perguruan silat maupun aktivitasnya. Namun, polisi tidak memberikan toleransi perbuatan atau perilaku yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Ini sudah komitmen kami bersama Forkopimda, bagi pihak-pihak yang ingin memprovokasi tentunya akan kami tindak tegas,” tandasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, sebanyak 13 anggota salah satu perguruan silat di Kabupaten Jombang, ditangkap polisi usai berbuat onar melakukan penganiayaan dan perusakan di wilayah Kecamatan Perak, Minggu (8/1/2023). Dalam peristiwa itu, dua orang terluka. Selain itu sejumlah barang dan bangunan mengalami kerusakan.
Dari 13 pesilat tersebut, lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 5 tahun. Empat hari sebelumnnya, tujuh pesilat di Kabupaten Jombang juga digaruk polisi. Mereka ditangkap pada Rabu dini hari (4/1/2023) usai bikin onar di sekitar Stadion Merdeka Jombang.
Dari jumlah itu, satu orang ditetapkan sebagai tersangka. Dia adalah A (21), warga Desa Banyuarang Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang. Dua peristiwa berdarah itu diduga ada keterkaitan. Yakni dua perguruan silat yang saling balas dendam. Agar bentrok tidak meluas, Forkopimda akhirnya mengumpulkan perguruan silat. Tujuannya, untuk menciptakan suasana kondusif di Jombang.
Di tempat yang sama, Asisten 1 Bupati Jombang Purwanto membenarkan bahwa pertemuan yang melibatkan para pimpinan perguruan silat dilatarbelakangi adanya bentrok oknum pesilat beberapa hari lalu. Dia menjelaskan, pertemuan antara pemerintah daerah dengan para pimpinan perguruan silat, diharapkan bisa meredakan situasi sehingga tidak ada lagi kejadian serupa pada hari-hari berikutnya.
“Dalam pertemuan tersebut, para pimpinan perguruan silat juga membuat kesepakatan bersama. Kesepakatan itu antara lain, bersama-sama menjaga kerukunan hingga kesepakatan untuk menertibkan anggotanya masing-masing agar tidak memicu terjadinya kerusuhan ataupun berbuat onar,” kata mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jombang ini. (Slv)