
Gresik, Investigasi.today – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik gencar melakukan Sosialisai Perundang-undangan (Sosperda) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Perda tersebut diantaranya berisi tentang peraturan yang nantinya akan membantu tenaga kerja lokal agar bisa terserap lebih banyak oleh perusahaan yang berada di Gresik.
M Syahrul Munir, salah satu anggota DPRD Gresik yang aktif melakukan sosperda tersebut, mengatakan bahwa Perda Nomor 7 Tahun 2022 tidak hanya mengatur kuota pekerja lokal yang harus diserap oleh perusahaan di wilayanya. Namun juga mengatur mekanisme penggunaan CSR dan APBD untuk program pelatihan maupun menyiapkan tenaga kerja lokal.
“Jadi dengan adanya Perda ini, perusahaan harus menyerap tenaga kerja sebanyak 60 persen dalam Pasal 25. Selain itu juga mengatur mekanisme penggunaan anggaran CSR, dan APBD untuk pelatihan ketenagakerjaan standart kompetensi, yang diterapkan oleh perusahaan,” ungkapnya, Senin (30/1/2023).
Ketua Fraksi PKB ini mengakui, penerapan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan tidak sepenuhnya berjalan mulus. Untuk itu, dibutuhkan penekanan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Gresik agar mematuhi aturan yang berlaku.
“Harus ada penekanan kepada perusahaan agar mau mematuhi aturan yang berlaku sesuai perda yang telah disahkan. Serta tak lupa peran dari lapisan masyarakat sekitar,” tandasnya.
Terkait sanksi atau punishment jika perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Gresik itu tidak mematuhi perda tersebut, politisi muda ini masih menunggu terbitnya Peraturan Bupati (Perbup).
“Masih menunggu Perbup-nya. Kalau secara umum aturan Perbup itu terbit enam bulan setelah Perda disahkan,” jelasnya.
Ke depan, pihaknya mengajak peran serta masyarakat untuk memaksimalkan penerapan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ini. Termasuk pengawasan terhadap perusahaan, terutama masyarakat yang tinggal di sekitar perusahaan.
“Jadi harus diawasi. Kalau ada perusahaan masih sedikit penyerapan tenaga kerjanya segera laporkan, bisa ke pemerintah desa, kecamatan, DPRD, maupun pemerintah daerah,” pungkasnya. (Adr)