Monday, July 7, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalBocah Lamongan Usia 13 Tahun Curi 5 HP dan Buang CCTV ke...

Bocah Lamongan Usia 13 Tahun Curi 5 HP dan Buang CCTV ke Sungai

Lamongan, Investigasi.today Pihak kepolisian berhasil mengamankan seorang pelaku yang menjarah beberapa barang berharga di salah satu counter di Lamongan, Sabtu (4/2/2023). Pelaku yang masih berumur 13 tahun itu yakni MRS, pelajar asal Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan.

MRS mencuri HP di counter ‘Mbah Phone’ yang berlokasi di Desa Kemlagigede Kecamatan Turi. Counter itu milik Zainal Abidin (34), warga asal Desa Tiket, Kecamatan Kalitengah, Lamongan.

“Pelaku menjalankan aksinya dua kali, pada Sabtu tanggal 28 Januari 2023 dan hari Selasa tanggal 31 Januari 2023, sekira pukul 03.00 WIB, di counter HP yang berlokasi di Desa Kemlagigede, Kecamatan Turi, Lamongan,” ujar Kasi Humas Polres Lamongan, IPDA Anton Krisbiantoro, Sabtu (4/2/2023).

Mengenai kronologinya, Anton menjelaskan, peristiwa ini berawal saat korban kaget melihat kondisi counternya sudah dalam keadaan acak-acakan. Korban menyimpulkan, counternya telah dibobol pencuri. Pasalnya, sejumlah HP yang ia miliki amblas.

“Pelaku masuk ke counter di aksi pertamanya dengan cara merusak plafon toko atau counter. Pelaku mengambil 4 jenis HP. Sedangkan di hari kedua, pelaku masuk dengan cara merusak pintu belakang dan membawa kabur uang tunai, alat jala ikan, HP dan alat CCTV beserta dekodernya,” paparnya.

Anton menuturkan, akibat pencurian ini maka kerugian yang harus ditanggung oleh korban senilai Rp 9 juta. Korban melaporkan apa yang dialaminya ke Polsek Turi dan segera ditindaklanjuti oleh para petugas dengan memburu identitas pelaku.

“Para petugas dari Polsek Turi bersama Kanit Reskrim Polres Lamongan datang ke lokasi dan melakukan olah TKP. Para petugas kemudian menggelar penyelidikan dan mendapatkan ciri-ciri pelaku, yang ternyata pernah melakukan tindakan yang sama di Kantor J&T di Desa Sukoanyar, Kecamatan Turi,” beber Anton.

Lantaran usia pelaku masih di bawah umur, Anton menegaskan, akhirnya warga dan pihak kepolisian bersepakat untuk menitipkan pelaku dan ibunya di Ponpes SPMAA, yang berada di Kecamatan Turi, Lamongan, untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut.

“Kami juga berkordinasi dengan pihak pengasuh Ponpes SPMAA. Di Ponpes itu dilakukan interograsi, yang kemudian pelaku mengakui semua perbuatannya. Pelaku dan barang bukti saat ini ditangani Saat Unit PPA Reskrim Polres Lamongan,” kata Anton.

Secara rinci, Anton juga menyampaikan, meski pelaku masih di bawah umur, namun ia tergolong lihai dalam menjalankan aksinya. Pelaku mengaku mampu membobol tempat yang ia tuju seorang diri dan membuang CCTV ke sungai belakang counter.

“Barang-barang hasil curian itu sempat disimpan dan dititipkan ke ibunya. Tersangka nekat melakukan itu karena alasan himpitan ekonomi. Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 363 KUHP,” pungkasnya. (Slv)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular