Surabaya investigasi.today – Dua terdakwa perkara narkoba Saipulloh bin Nano Supriyatno (36) asal Tanggerang, dan Fery Panduwiguna (34) asal Jawa Barat, siang tadi kembali disidangkan dalam agenda keterangan saksi dan diteruskan dengan pemeriksaan terdakwa, sidang yang dipimpin Dwi Winarko selaku ketua majelis hakim digelar diruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (27/9/2017).
Sidang kali ini tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Soedjajanto dan Astutik yang diwakili Wilhelmina Manuhutu dari Kejari Surabaya, menghadirkan (1) satu orang saksi penangkap dari Kepolisian. Dihadapan majelis hakim, saksi menceritakan kronologis awal penangkapan.
Bermula pada hari Sabtu 28 Januari 2017 sekira pukul 13,00 wib, terdakwa dihubungi Moch Yamin alias Amin, diminta untuk mengambil timbangan elektrik kepada Sugeng Prayitno, didekat GIANT Cilodong Depok. Setelah mengambil timbangan tersebut, terdakwa diberi nomor telp nya Feri Panduwiguna, oleh orangnya Sugeng guna untuk menyerahkan timbangan tersebut kepada Feri.
Kemudian pada Sabtu 28 Januari 2017 sekira pukul 13,30 wib, timbangan tersebut diserahkan kepada Feri, lantas pada pukul 18,30 wib terdakwa diminta oleh Mochammad untuk mengambil tas yang ada pada Diyan dengan memberikan nomor telp nya Diyan.
Selanjutnya pada pukul 22,00 wib, terdakwa menghubungi Diyan untuk mengambil tas yang diminta Resa Puryono als Daeng Ali. Namun setelah Diyan ditangkap oleh Petugas, ditemukan barang bukti berupa tas ransel yang didalamnya berisi sabu seberat 2,225 gram.
Atas perbuatan kedua terdakwa tersebut, jaksa mendakwa terdakwa dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara Sandhy Krisna dari (LBH Lacak) selaku kuasa hukum terdakwa masih sebatas mendengarkan kesaksian terdakwa sambil sedikit memberikan pertanyaan kepada saksi hingga sidang akan dilanjutkan pada pekan depan.(Ml).