Monday, July 7, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalPolisi Gerebek Gudang Penimbun Solar Bersubsidi di Demak

Polisi Gerebek Gudang Penimbun Solar Bersubsidi di Demak

Demak, investigasi.today – Polisi menggerebek gudang penimbunan solar bersubsidi dalam gudang di bantaran sungai Desa Bungo, Kecamatan Wedung, Demak. Dari penggerebekan tersebut polisi berhasil mengamankan sekitar 4.000 liter atau 4 ton solar bersubsidi.

Kapolsek Wedung, Iptu MS Muamar, mengatakan penggerebekan berawal dari laporan warga ke Polsek Wedung, Selasa (24/1) sekitar pukul 15.00 WIB. Warga melaporkan lokasi tersebut digunakan untuk praktik penimbunan solar.

“Benar, sebelumnya pada 24 Januari 2023 pukul 15.00 WIB piket Reskrim mendapatkan laporan adanya praktik penimbunan solar bahan bakar yang dikategorikan untuk nelayan. Bio solar bersubsidi,” kata Muamar ditemui di kantornya, Jumat (10/2).

Mendapatkan laporan, polisi kemudian menggerebek lokasi tersebut. Hasilnya, petugas menemukan sekitar 4.000 liter solar.

“Barang bukti sekitar 4.000 liter. Ada 4 kempu yang satu tidak terisi penuh, ya mungkin 3.000 sekian mendekati 4.000 liter,” sambungnya.

Adapun barang bukti lain meliputi 5 kempu kosong, selang besar, selang kecil, dan ember. Saat polisi mendatangi lokasi, para pelaku sudah lari.

“Untuk pelakunya belum bisa kami temukan karena pada saat penyerahan dari warga itu para pelaku sudah tidak ada di tempat, sudah lari,” terang Muamar.

“Iya, lokasinya dalam bangunan kosong pinggir bantaran sungai Wulan, tanah irigasi,” terangnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan penyidikan atas kasus tersebut. Sementara berdasarkan pemilik gudang, bangunan tersebut disewa sekitar satu minggu sebelum penggerebekan.

“Masih kita lakukan penyelidikan. Dari pemilik gudang itu disewa oleh seseorang baru satu minggu. Modusnya kita belum tahu, memindahkannya seperti apa karena yang punya juga belum ada,” ujarnya.

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Wedung, Ipda Solikin, menambahkan sejumlah saksi sudah memenuhi panggilan klarifikasi. Yakni Ketua RT, pemilik gudang, dan tukang angkut.

“Ketua RT, pemilik bangunan, tukang angkut, yang diperintah sewa bangunan. Penyewa bangunan/pemilik BBM dan pemilik SPBN diundang untuk diklarifikasi tidak hadir,” ujar Solikin. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular