Sunday, July 6, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalGelapkan Mobil Rental, Mantan Camat di Jambi Diringkus Polisi

Gelapkan Mobil Rental, Mantan Camat di Jambi Diringkus Polisi

Jambi, investigasi.today – Seorang mantan camat Rahmad Sugiharto (45), warga Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi diringkus unit reskrim Polsek Pasar, Kota Jambi, karena menjual mobil yang direntalnya.

“Mantan Camat. Sudah dipecat dari PNS,” kata Kapolresta Jambi, Kombes Eko Wahyudi, Jumat (24/2).

Rahmad dipecat berdasarkan surat keputusan Wali Kota Jambi tentang pemberhentian dengan hormat tidak dengan permintaan sendiri, nomor PEG.06.01/392 /BKPSDMD.V/2022, yang ditandatangani pada 7 November 2022. Dia dipecat karena berbulan-bulan tidak masuk kerja tanpa alasan.

“Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara presensi online selama 79 hari kerja dari bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Juli 2022,” bunyi surat keputusan tersebut.

Terkait penipuan dan penggelapan, Eko menjelaskan aksi pelaku terjadi pada Januari 2020 lalu. Saat itu antara pelaku dan korban terjadi kesepakatan, di mana korban merentalkan satu unit mobil Mitsubishi Expander kepada pelaku.

“Selama 1 tahun rental pelaku membayar sesuai janjinya, namun di tahun 2021 ia tidak lagi membayar uang jasa rental mobilnya,” sebut Eko.

Setelah ditelusuri korban, mobil senilai Rp 250 juta itu rupanya telah dijual kepada seseorang. Namun, pelaku menjualnya hanya senilai Rp 50 juta.

“Setelah dicari-cari mobil tersebut tidak ditemukan, ternyata pada bulan Desember 2021 pelaku telah menjual mobil tersebut kepada seseorang,” tuturnya.

Mendapatkan informasi itu, Kata Eko, korban melaporkan Polsek Pasar Kota Jambi. Pelaku ditangkap masih di wilayah Jambi pada Jumat (17/2) pekan lalu.

“Pelaku dibawa ke Polsek Pasar guna penyelidikan lebih lanjut,”

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 378 jo 372 KUHP dan atau 480 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. (Bahar S)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular