
Jakarta, Investigasi.today – Pemberhentian Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai direktur penyelidikan KPK terus memicu polemik. Sebagian kalangan di internal KPK, khususnya di Direktorat Penyelidikan, menyatakan penolakan atas pemberhentian itu. Bahkan, ada yang mengancam akan mogok kerja.
Jika belum ada penjelasan masuk akal dari pimpinan KPK terkait pemberhentian Endar.
Seorang pegawai KPK mengungkapkan, komunikasi internal di KPK sejauh ini belum menjawab pertanyaan-pertanyaan para pegawai negeri Polri yang ditugaskan (PNYD) di KPK tentang pemberhentian Endar. Klarifikasi KPK terkait hal itu justru lebih banyak disampaikan ke media massa daripada diinformasikan ke jajaran internal. ”Mirip seperti kisruh TWK (tes wawasan kebangsaan, Red) dulu,” ujarnya kemarin (6/4).
Dia menambahkan, pemberhentian Endar memicu polemik di kalangan internal PNYD dari Polri. Mereka melakukan protes dengan berbagai cara. Ada yang mengirim surat tertulis, ada pula yang walk out saat audiensi dengan pimpinan KPK. ”Ada juga yang mogok kerja dengan berbagai alasan,” tuturnya.
Dia menerangkan, penjelasan KPK soal pemberhentian Endar yang berpedoman pada Peraturan Komisi Nomor 1/2022, Permen PAN-RB Nomor 62/2020, Peraturan BKN Nomor 16/2022, dan Perkap Nomor 4/2017 juncto Nomor 12/2018 dinilai kurang pas. Sebab, penugasan Polri tidak termasuk dalam konsep PNS yang dimaksud dalam permen PAN-RB dan peraturan BKN.
Sementara itu, terkait perkom, dia menyebut aturan itu hanya mengatur PNS/PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) KPK serta keabsahan KPK untuk menerima bantuan dari PNS lain dan anggota Polri. ”Teman-teman dari Polri yang bertugas di KPK itu sejatinya pegawai negeri pada Polri, bukan pegawai negeri sipil (PNS, Red),” terangnya.
Kepala Bidang Litigasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Gufroni menambahkan, kisruh pencopotan Endar harus segera diselesaikan. Sebab, itu bisa memengaruhi kinerja pemberantasan korupsi di KPK, khususnya dalam hal penindakan. Saat ini, posisi Dirlidik definitif belum terisi pasca ditinggalkan Endar.
Gufroni menyebut, Dewan Pengawas (Dewas) KPK mestinya menjadi penengah untuk menyelesaikan kerumitan itu. Dia mendesak dewas segera menindaklanjuti aduan terkait dugaan pelanggaran etik Firli dkk atas pemberhentian Endar yang kontroversial itu. ”Dewas harus menjatuhkan sanksi tegas untuk Firli jika terbukti melanggar etik,” ungkapnya.
Di sisi lain, pemberhentian Endar direspons Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) dengan aksi demonstrasi di gedung KPK, Jakarta. Mereka mendesak Firli mundur dari jabatannya karena semena-mena mencopot Endar sebagai Dirlidik. Massa yang mengenakan jas merah itu menilai pemberhentian Endar sarat muatan politis.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menegaskan bahwa pemberhentian Endar sudah sesuai ketentuan. Pasal 3 Ayat (2) Perkom Nomor 1/2022, kata dia, jelas menyebutkan bahwa KPK dapat meminta dan menerima penugasan dari PNS dan anggota Polri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ali menambahkan, penugasan PNS pada instansi pemerintah dan di luar instansi pemerintah juga diatur dalam Permen PAN-RB Nomor 62/2020. Pasal 1 peraturan itu menyebut bahwa PNS diberi penugasan atas dasar permintaan instansi yang membutuhkan dan penugasan dari instansi induknya.
Selain itu, KPK berpedoman pada Peraturan BKN Nomor 16/2022 tentang Tata Cara Penetapan Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah. Pasal 10 ayat (2) peraturan itu menyebutkan bahwa penugasan PNS pada instansi pemerintah dapat diperpanjang jika ada persetujuan pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi induk.
Sedangkan penugasan anggota Polri secara eksplisit KPK merujuk pada Perkap Nomor 4/2017 juncto Nomor 12/2018 tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi Polri. Dalam Pasal 10 ayat (1) disebutkan bahwa masa penugasan anggota Polri di dalam negeri dilaksanakan berdasar kepentingan organisasi Polri dan kebutuhan organisasi pengguna dan/atau pembinaan karier. ”Peraturan dan ketentuan tersebut menjadi dasar KPK dalam mengelola SDM-nya,” jelas Ali.
Dengan aturan-aturan itu, KPK memastikan seluruh proses yang telah dilakukan terkait berakhirnya masa tugas Endar di KPK telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Slv)