Sunday, July 6, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalPeredaran 1,2 Juta Butir Narkoba Jenis PCC Digagalkan Polda Metro Jaya

Peredaran 1,2 Juta Butir Narkoba Jenis PCC Digagalkan Polda Metro Jaya

Jakarta, investigasi.today – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, berhasil menggagalkan peredaran narkoba berjenis pil PCC. Kasus ini merupakan pengembangan dari pengungkapan pada November tahun 2022.

“Berhasil menggagalkan peredaran Narkotika Golongan I jenis Pil PCC dan Narkotika Golongan I jenis serbuk warna putih jaringan Tangerang-Sleman-Banjarmasin, hasil pengembangan dari case sebelumnya dengan diamankannya sebanyak 120 ribu butir tramadol dan eximer dari tersangka IS pada bulan November 2022 di Jalan Duren Sawit Timur, Jakarta Timur,” jelas Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Senin (10/4).

Dari kasus pil PCC ini, polisi menangkap 3 tersangka, semuanya laki-laki. Yakni, DAR (46) dan HM (24) sebagai penjaga.

Berikut barang bukti yang diamankan polisi:

  1. PIL PCC (Paracetamol, Carisoprodol dan Cafein) sebanyak 1.237.000 butir dengan berat brutto total keseluruhan 671,691 KG (Karisoprodol merupakan Narkotika Golongan I);
  2. Serbuk warna putih (mengandung MDMB-4EN-Pinaca) jumlah total berat bruto seluruhnya 220,8 KG (Narkotika Golongan I);
  3. Serbuk warna putih (mengandung Acetaminophen) total berat brutto seluruhnya 510 KG. (salah satu bahan baku PIL PCC (Paracetamol, Carisoprodol dan Cafein).

DAR dan HM ditangkap Senin (27/3) di Ruko Citra Raya The Bolevard Jln. Panongan Ecopolis Blok VD01/R56 Tangerang Banten. Sementara FR ditangkap 2 hari setelahnya di salah satu hotel di Banjarmasin Kalimantan Selatan.

Untuk yang bahan baku yang diamankan polisi tadi akan dikirim ke IW, DPO yang berada di Yogya, menggunakan jasa ekspedisi. Rencananya bahan baku tersebut akan diolah di sana. Sementara pil yang sudah jadi akan diedarkan di Banjarmasin.

FR sendiri mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli dari pelaku YB, yang juga masih diburu polisi.

“Tersangka FR mendapat barang tersebut dari YB dengan cara membeli,” jelas Irjen Karyoto.

Akibat kasus ini, para pelaku dijerat Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 10 miliar.

Di kesempatan yang sama Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Hengki, belum bisa mengungkapkan lebih jauh soal kasus tersebut lantaran masih dalam pengembangan. Terutama soal dari mana bahan baku tersebut diimpor.

“Kita masih dalam pendalaman. Yang pasti kita jumpai barang bukti di TKP tempat penyimpanan ya,” jelas Hengki. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular