
GRESIK, Investigasi.today – Perusahaan peleburan dan pemurnian tembaga PT Smelting (PTS) memperoleh sertifikat Proper Hijau dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Penyerahan Sertifikat Proper Hijau periode 2021-2022 dilakukan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jatim, Jempin Marbun kepada Presiden Direktur PT Smelting Hideya Sato, di kantor DLH Jatim, Rabu (12/4).
Proper adalah program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan. Penilaiannya dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Peringkat Hijau merupakan peringkat tertinggi kedua setelah Emas.
Proper merupakan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan
perusahaan.
Hal ini sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. Proper juga merupakan
perwujudan transparansi dan demokratisasi dalam pengelolaan lingkungan di Indonesia.
Dengan perolehan Proper Hijau ini, PT Smelting pun dapat membuktikan komitmennya
sebagai perusahaan peleburan yang sangat peduli pada lingkungan.
Tidak hanya itu, PT Smelting pun dapat melakukan efisiensi biaya akibat program-program Proper yang
dilakukan seperti efisiensi energi dan air, pemanfaatan dan pengolahan Limbah Non B3 dan
B3, pengurangan pencemaran kelingkungan, program CSR, dan keanekaragaman hayati yang
berkelanjutan. Penghargaan ini merupakan pengakuan dan apresiasi yang diberikan KLHK
pada PT Smelting.
“Kembalinya PTS mendapatkan predikat Hijau merupakan suatu kebanggaan dan kehormatan besar. Saya berharap agar kita semua mempertahankan peringkat seperti ini di
tahun-tahun mendatang,’’ kata President Director PT Smelting Hideya Sato.
Bersama capaian Proper Hijau ini, PT Smelting mengungkapkan bahwa pihaknya terus
berkomitmen melakukan upaya efisiensi energi dan air, pengurangan emisi dan effluent water, pengolahan dan pemanfaatan LB3 dan non LB3, pembuatan program-program CSR yang berkelanjutan.
Sehingga dapat mengangkat kehidupan masyarakat yang mendapatkan CSR, serta terus melakukan usaha peningkatan keanekaragaman hayati baik untuk flora maupun fauna.
Kepala DLH Jatim, Jempin Marbun menyampaikan, Proper merupakan salah satu bentuk
kebijakan pemerintah, untuk meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan
sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan-undangan.
Proper juga merupakan perwujudan transparansi dan demokratisasi dalam pengelolaan
lingkungan di Indonesia. “Penerapan instrumen ini merupakan upaya Kementerian Negara
Lingkungan Hidup untuk menerapkan sebagian dari prinsip-prinsip good governance
(transparansi, berkeadilan, akuntabel, dan pelibatan masyarakat) dalam pengelolaan lingkungan,” kata Jempin.
Pada penilaian proper tahun 2022, perusahaan di Jawa Timur yang mendapat kategori Proper
Emas ada 4 perusahaan, kategori Proper hijau 17, biru 195, merah 69 “Bila melihat dari
penilaian proper sebelumnya, ada peningkatan tahun ini,” imbuhnya. (Adr/*)