
Makassar, investigasi.today – Kepala Dinas Perpustakaan Makassar Tenri A. Palallo ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi gedung perpustakaan Kota Makassar dengan estimasi kerugian negara Rp 3 miliar. Tenri menjadi tersangka bersama dua orang lainnya.
“Tim Penyidik telah menetapkan 3 tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung perpustakaan kota Makassar tahun anggaran 2021,” ujar Kasi Intel Kejari Makassar Andi Alamsyah, Jumat (19/5).
Andi Alamsyah mengatakan Pemkot Makassar sebelumnya menggelontorkan dana Rp 7.988.363.000 atau sekitar Rp 7,9 miliar untuk pembangunan gedung Perpustakaan Kota Makassar tahun anggaran 2021. Menurut Andi, pembangunan ini tidak selesai 100 persen alias mangkrak.
“Dan berdasarkan laporan pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Ahli Konstruksi dari Universitas Hasanuddin terdapat ketidaksesuaian spesifikasi dan volume bangunan yang terdapat dalam Rencana Anggaran Biaya,” kata Alamsyah.
“Sehingga diperoleh selisih volume dan hasil analisa spesifikasi material dan mutu bangunan, yaitu sebesar, Rp. 3,090,573,563 atau sekitar Rp 3 miliar,” lanjut dia.
Kendati demikian, Andi Alamsyah menduga kerugian negara Rp 3 miliar itu masih bersifat estimasi. Pihaknya masih menunggu hasil audit lembaga berwenang.
“Masih estimasi itu (kerugian negara Rp 3 miliar), untuk angka pastinya menunggu hasil perhitungan BPKP,” katanya.
Lebih lanjut Alamsyah mengatakan bahwa dua tersangka lainnya adalah Direktur CV. Era Mustika Mustakim selaku pemenang tender pembangunan gedung perpustakaan kota Makassar. Sedangkan tersangka lainnya adalah Ridhana selaku pelaksana kegiatan atau pihak yang menggunakan perusahaan CV. Era Mustika dalam pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar tahun anggaran 2021.
“Ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan di rumah tahanan selama 20 hari ke depan untuk kelancaran poses penyidikan selanjutnya,” katanya. (Naf)