Jakarta, Investigasi.today – Bakal Calon Presiden (Capres) yang diusung Koalisi Perubahan untuk Perbaikan (KPP) Anies Baswedan mengomentari penetapan tersangka terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem yang juga menjabat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Anies mengharapkan, penanganan perkara kasus dugaan korupsi BTS 4G yang menjerat Johnny ditangani secara adil.
Anies pun mengaku setuju dengan pernyataan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh terkait penanganan kasus itu. Menurutnya, semua pihak yang terlibat harus diusut tuntas.
“Saya sependapat dengan yang disampaikan Ketua Partai NasDem Pak Surya Paloh, tuntaskan penyidikannya, semua yang terlibat harus diperiksa, dorong transparansi, jangan ada pihak yang dibiarkan melenggang tidak dimintai pertanggungjawabannya,” kata Anies dalam acara ‘Temu Kebangsaan Relawan Anies Baswedan’ di Senayan, Jakarta, Minggu (21/5).Â
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu pun meminta, penanganan kasus itu tidak pandang bulu. Bahkan, jika ada pihak pemerintah lainnya yang terlibat harus juga dipertanggungjawabkan.
“Tunjukkan bahwa hukum memang tegak, bukan saja ke bawah tapi juga ke atas, bukan saja ke lawan, tapi juga ke kawan,” tegas Anies.
Anies mengingatkan, penegakkan hukum harus dilakukan secara adil ke semua pihak. Ia pun menekankan, tidak adanya intervensi politik dalam penanganan kasus tersebut.
“Transparansi ini perlu dilakukan secara menyeluruh, jangan sampai ada intervensi politik dalam penanganan kasus apapun,” tegas Anies.
Sebagaimana diketahui, Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo periode 2020-2022. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem itu menyandang status tersangka setelah diperiksa ketiga kalinya pada Rabu (17/5).
Johnny Plate merupakan tersangka keenam, dalam kasus korupsi yang diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 8 triliun. Korps Adhyaksa lebih dulu menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Lalu, Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment.
Kemudian, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) tahun 2020.
Johnny G. Plate disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Laga)